Polsek Sandai kembali ungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Randau Kecamatan Sandai

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sandai kembali ungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Randau Kecamatan Sandai.

 

Ketapang Patrolinews86.com -Polsek Sandai kembali melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang warga yang diduga menjadi pengedar barang haram berupa serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Randau Kecamatan Sandai pada hari Senin 8 Juli 2024

Kapolsek Sandai bersama anggota Polsek Sandai telah mengamankan dua pelaku yakni berinisial MJ dan H alias Jbr. Keduanya diamankan di wilayah Desa Randau Kecamatan Sandai setelah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc ( Eng ) melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat bahwa adanya rumah yang di duga sering menjadi tempat transaksi barang haram tersebut tepatnya di Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

“ Pengungkapan dilakukan pada hari Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah rumah yang menjadi tempat seringnya terjadi transaksi narkotika dimana lokasi tersebut juga digunakan untuk tempat bermain bilyard, setelah diamankan terduga pelaku berinisial MJ dan H alias Jbr berikut barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 6 (enam) kantong klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu – 1 (satu) buah kotak kecil – 6 (enam) potongan pipet – 1 (satu) bungkus pipet,” Ujar Dewa

“ setelah dilakukan penangkapan, MJ dan H alias Jbr saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai juga akan terus berupaya memberantas narkotika dan akan mencari pengedar lainnya. Pastinya Polsek Sandai tetap terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba ” Ujar Dewa.

Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

*Samsul sbk*

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru