Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Pamanukan Subang terancam masuk Bui,dalam dugaan pelecehan terhadap siswa

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang patrolinews86.com – Kemajuan SMAN I Pamanukan Kec.Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat kini harus  tercoreng dengan adanya  ulah oknum yang bernama AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan Kec.Pamanukan Kabupaten  Subang akibat dugaan adanya pelecehan terhadap siswa, dan kini AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

 

 

 

Dalam perkara ini pihak kepolisian pun akhirnya menaikkan status AT sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan mendalam  sejak 7 September 2026 lalu. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.
Hal itu dikonfirmasi langsung Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto yang dilansir dari berbagai sumber.  Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).

Disini Polisi mengungkap adanya dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya berada di lingkungan SMAN 1 Pamanukan, tepatnya di ruang guru dan berdasarkan hasil penyidikan polisi, AT diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Dugaan tindakan tersebut berupa mencium tangan dan mata korban, memainkan bibir, hingga menyentuh bagian sensitif korban. Guna kepentingan penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban serta dokumen kependudukan yang digunakan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih berusia di bawah umur.

 

Yang pada akhirnya terduga yang bernama AT kini Wakasek kesiswaan kini harus menghadapi proses hukum atas perkara tersebut dan pihak Polisi pun menjerat AT dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak.

 

 

Dengan ancaman pidana terhadap pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara. Hukuman juga berpotensi diperberat karena AT memiliki posisi sebagai tenaga pendidik.Dalam hal ini Polres Subang memastikan proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang melibatkan lingkungan pendidikan tersebut.Ucap Kapolres “Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut,” ucapnya . ***

Screenshot 20260912 215309

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: patrolinews86@gmail.com

Terima kasih.

 

 

 

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru