Subang patrolinews86.com – Kemajuan SMAN I Pamanukan Kec.Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat kini harus tercoreng dengan adanya ulah oknum yang bernama AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan Kec.Pamanukan Kabupaten Subang akibat dugaan adanya pelecehan terhadap siswa, dan kini AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Disini Polisi mengungkap adanya dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya berada di lingkungan SMAN 1 Pamanukan, tepatnya di ruang guru dan berdasarkan hasil penyidikan polisi, AT diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Dugaan tindakan tersebut berupa mencium tangan dan mata korban, memainkan bibir, hingga menyentuh bagian sensitif korban. Guna kepentingan penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban serta dokumen kependudukan yang digunakan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih berusia di bawah umur.
Yang pada akhirnya terduga yang bernama AT kini Wakasek kesiswaan kini harus menghadapi proses hukum atas perkara tersebut dan pihak Polisi pun menjerat AT dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Dengan ancaman pidana terhadap pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara. Hukuman juga berpotensi diperberat karena AT memiliki posisi sebagai tenaga pendidik.Dalam hal ini Polres Subang memastikan proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang melibatkan lingkungan pendidikan tersebut.Ucap Kapolres “Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut,” ucapnya . ***

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: patrolinews86@gmail.com
Terima kasih.
























