Unsur Pimpinan /Komisioner BAZNAS Kabupaten Lahat Pinta Penon aktifkan/ Pencopotan Ketua 

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat – Patrolinews86.com – Polemik yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten lahat kembali mencuat, karena MOSI tidak percaya terhadap ketua BAZNAS Lahat Erwin Arsyah, S.pd.MM belum ada tindakan oleh Pejabat yang berwenang.

hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua 1 Bidang Penerimaan HERMIDI,S.H , saat dikonfirmasi awak media melalui via washap pada kami (13/08/2026).

Hermidi menegaskan seluruh komisioner Baznas dan staf berharap permasalahan yang terjadi di Baznas sebagaimana yang disampaikan kepada Bapak Bupati Lahat pada tanggal 14-juli 2026 mohon segerah ditindaklanjuti.

 

Hermidi mengatakan , persoalan BAZNAS saat ini bukan persoalan biasa , ini menyangkut Marwahnya Lembaga BAZNAS , apabila ini didiamkan atau dilindungi kedepan akan terjadi presedin buruk buat BAZNAS.

 

Beliau juga mengatakan, BAZNAS ini adalah lembaga pemerintah Nonstruktural satu2nya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 yang tugasnya khusus untuk Mengumpulkan,mengelola dan mendistribusi Zakat Infaq dan sadakoh, artinya apabila lembaga ini ternodai oleh orang yang tidak Amanah, tidak kompeten, tidak punya integritas dan tidak punya leadership yang baik , maka tidak tertutup kemungkinan kedepan para dermawan/Muzaki akan enggan untuk menyalurkan ZIS nya melalui BAZNAS.

 

Hermidi menjelaskan tujuan utama MOSI ini adalah untuk menyelamatkan Lembaga ini, tegasnya.

Dalam keterangannya berulang-ulang sudah saya jelaskan, MOSI tidak percaya Kepada Erwin Arsyah selaku ketua dikarenakan adanya perbuatan yang sangat patal dan dilarang keras oleh SOP / melanggar SOP, dan ini berulang-ulang, artinya ini bukan lagi artinya bukan sesuatu yang khilap secara spontanitas , ini seperti sudah diniatkan dan terencana, apabila tidak cepat diketahui tentu akan jadi malapetaka bukan saja buat BAZNAS tetapi juga akan berimbas kepada pemerintahan kabupaten lahat.

 

Mengacu ke UU No.23 tahun 2011 dan pe BAZNAS Tetang tata kelola BAZNAS jelas sekali apa – apa yang yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam pengelolaannya.

 

Di karenakan yang di kelola ini adalah uang umat yang niat para Muzaki/Dermawan menitipkan kepada lembaga BAZNAS untuk disampaikan kepada yang berhak, bukan untuk digunakan kepada yang bukan tempatnya.

 

Mekanisme penerimaan sudah jelas dituangkan disana ( SOP ), untuk penerimaan ZIS contohnya melaluinsatu pintu ya itu dibagian penerimaan ( petugas penerimaan ). Para Dermawan yang menyerahkan ZIS harus melalui petugas penerimaan , untuk di buatkan bukti penerimaan , lalu langsung di masukan atau di input ke Sistem impormasi Badan Amil ( Simba ) seterusnya di masukan ke rek.Bank BAZNAS pada hari itu juga. Artinya tidak boleh ditahan-tahan dengan alasan apapun ujar Hermidi.

 

Ini yang terjadi sdr.erwin menerima ZIS dari Hambah Allah sebesar Rp.100 juta secara diam-diam dan disetorkan hanya 50% secara diam-diam kepada bendahara pengeluaran yang notabene nya bukan wewenangnya, ini setelah satu bulan baru kita ketahui setelah melihat laporan diakhir bulan Juni 2026, dan itupun tetap kami tunggu sampai pada akhirnya kami ributkan pada tanggal 14 juli 2026 baru uang tersebut dikembalikan dan disetor ke bagian penerimaan, kalau tidak di ributkan.

 

Bagaiman ???

 

Hermidi juga menyampaikan bahwa saat acara penyerahan zakat pemkab lahat secara serentak kepada Baznas lahat,bupati lahat juga menyerahkan zakat mal pribadi milik bupati lahat sebesar Rp 10.000.000

namun dana tersebut tidak tercatat dalam administrasi Baznas lahat.

 

 

Oleh karena itu, MOSI yang kami sampaikan tersebut bukan main-main atau tidak punya dasar ” ujar komisioner ( Wk1 “yang bertanggung jawab dibagian penerimaan ini.

 

Menurutnya Komisioner mempunyai tanggung penuh terhadap tata kelola ZIS yang ada di baznas supaya dapat di salurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

 

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pimpinan dan staf BAZNAS agar mengedepankan niat pengabdian.

 

Rekan-rekan harus meniatkan untuk mewakapkan waktunya, ilmunya, integritasnya dan segala keilmuan yang dimilikinya untuk urusan umat, supaya jangan lagi mempunyai pikiran- pikiran dan niatan yang kurang baik.

Meski adanya kerisi kepercayaan kepada erwin Arsyah selaku ketua BAZNAS.

 

Hermidi memastikan kegiatan pelayanan penerimaan, penyaluran dan seluruh giatan tetap berjalan.

Contoh pada tanggal 12 /08/2026 BAZNAS kabupaten lahat menyalurkan bantuan berupa sembako kepada penerima manfaat di kecamatan jarai area sebanyak 368 faket sembako, yang diterima oleh Fakir , Miskin ,Marbhot dan guru ngaji.

 

Di tengah munculnya permasalahan ini, Hermidi meminta kepada masyarakat ,terutama para Dermawan tidak perlu khawatir, ia menegaskan bahwa dengan seiring selesainya persoalan ini pengelolaan ZIS akan lebih baik dan transparan .

 

Hermidi menyebutkan pesan Bupati Lahat H.Bursa Zarnubi ” BAZNAS diharapkan dapat berkontribusi besar dalam pembangunan kabupaten lahat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan membantu masyarakat yang sedang membutuhkan.

 

Kepada para Muzaki,para Dermawan, jangan ragu untuk menyalurkan ZIS nya melalui BAZNAS kabupaten lahat, justru dengan adanya polemik ini akan menjadikan BAZNAS lebih baik lagi dalam pengelolaannya

 

Kedepan BAZNAS kabupaten lahat harus bekerja lebih profesional,lebih transparan dan Taat aturan

 

Tim

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB