PW-FRN Counter Polri Cirebon Raya Siap Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat Daerah

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Cirebon, Patrolinews86.Com

— Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri Cirebon Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Ketua PW-FRN Counter Polri Cirebon Raya, Ridho R, dalam pertemuan yang digelar di salah satu hotel di Cirebon, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan pejabat daerah yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan negara, Minggu ( 12/4/2026) .

“Apabila terdapat temuan atau laporan dari masyarakat terkait pejabat di Kabupaten Cirebon yang terindikasi melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, kami akan segera menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas Ridho.

Lebih lanjut, Ridho menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Ia menyatakan bahwa pejabat yang terbukti melakukan korupsi harus diberikan sanksi berat agar menimbulkan efek jera.

“Pejabat yang terlibat korupsi uang negara harus dimiskinkan agar ada efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain,” tambahnya.

PW-FRN Counter Polri Cirebon Raya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.

Dengan komitmen tersebut, PW-FRN berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

( Harun)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru