Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Setiap hari di waktu pagi, sebelum matahari benar-benar terbit, jutaan tangan mulai bergerak di seluruh negeri.
Tangan yang membangun gedung, menjahit pakaian, merakit barang, melayani pelanggan, dan menanam pangan yang hasilnya kita nikmati setiap hari.
Namun ketika hari berganti malam, pertanyaan paling sederhana namun paling berat tetap sama: apakah keringat yang tumpah hari ini cukup untuk memberi makan keluarga, membiayai pengobatan, dan menyekolahkan anak?
Hingga detik ini, jawabannya masih sering kali: Belum.
Upah buruh di Indonesia bukan sekedar angka di atas kertas gaji.
Ia adalah pertanyaan tentang martabat, tentang apakah negara dan pengusaha benar-benar melihat tenaga kerja sebagai manusia, atau sekadar faktor produksi yang harganya bisa ditekan serendah mungkin.
Tulisan ini mengupas tuntas bagaimana hukum melindungi hak tersebut, dan mengapa di lapangan, perlindungan itu masih terasa begitu jauh dari jangkauan.
Pengupahan merupakan hak normatif pekerja yang lahir sejak pertama kali terjalin hubungan kerja.
Pekerja memberikan tenaga, waktu, dan bahkan keringat; pengusaha berkewajiban memberikan imbalan yang layak.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Tetapi persoalan pengupahan tetap menjadi sumber perselisihan hubungan industrial yang paling dominan setiap tahunnya.
Masalah dan kasus yang terus berulang meliputi: upah dibayar di bawah angka upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah, pembayaran yang terlambat berbulan-bulan tanpa alasan sah, pemotongan upah sepihak untuk biaya yang bukan tanggungan pekerja, perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama, hingga pekerja kontrak dan harian yang tidak mendapat kenaikan upah meskipun bekerja bertahun-tahun di tempat yang sama.
Di sektor informal, jutaan pekerja bahkan tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, sehingga ketika upah tidak dibayarkan, mereka tidak memiliki bukti untuk mengajukan keluhan.
Fenomena ini tidak terjadi begitu saja.
Secara global, persaingan menarik investasi sering kali mendorong negara-negara berkembang untuk menekan biaya tenaga kerja demi menjadi lokasi produksi yang murah.
Dan di sinilah letak kerentanan kita: ketika kemudahan investasi diprioritaskan di atas perlindungan manusia, maka kaum buruhlah yang harus menanggung beban pengorbanan itu.
Negara sebenarnya telah membentangkan payung hukum yang sangat luas dan kuat.
Semuanya bermula dari konstitusi tertinggi: Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan dengan tegas bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ini bukan janji manis, melainkan amanat konstitusi yang mengikat siapa pun yang memegang kekuasaan di negara ini.
Secara lebih operasional, perlindungan ini dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan:
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (1) menegaskan setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 90 ayat (1) melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar: penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan hak atas penghidupan yang layak.
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur definisi upah sebagai hak pekerja, penetapan upah minimum provinsi/kabupaten/kota dan sektoral, komponen upah, cara pembayaran, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dipotong dari upah, serta kewajiban tetap membayar upah ketika pekerja berhalangan bekerja karena sakit, cuti, menjalankan tugas serikat pekerja, atau kewajiban negara. PP ini kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan diperbarui dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar penetapan upah minimum mulai tahun 2026 dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, memberikan jalur hukum bertingkat: dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha, jika gagal dalam 30 hari dapat dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi, dan apabila tetap tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Secara teori, pintu pengaduan itu terbuka lebar.
Sayangnya, pertanyaan besarnya tetap sama: jika aturan sudah sedemikian lengkap, mengapa kesejahteraan buruh belum kunjung terwujud hingga saat ini?
Realitas yang Berbeda:
Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata upah buruh nasional per Februari 2026 baru mencapai Rp3,29 juta per bulan.
Pekerja perempuan hanya menerima sekitar Rp2,80 juta, sementara pekerja dengan pendidikan SD ke bawah bahkan hanya di kisaran Rp2,23 juta.
Belum lagi, hampir 6 dari 10 pekerja di Indonesia berada di sektor informal, bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa kepastian jam kerja, tanpa jaminan sosial yang memadai, dan tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Data lain menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir, kenaikan upah minimum rata-rata tertinggal jauh di belakang kenaikan garis kemiskinan dan biaya hidup riil.
Artinya, secara nyata, daya beli buruh justru makin tergerus walau angka upah terlihat naik.
Masalah utamanya bukan pada kurangnya undang-undang, melainkan pada lemahnya penegakan dan pengawasan. Instansi ketenagakerjaan di daerah sering kali kekurangan personel, anggaran, dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sementara itu, tidak semua pekerja berani melapor, karena takut dipecat, karena tidak punya dana untuk berjuang berbulan-bulan di pengadilan, atau karena merasa tidak ada yang akan memihak mereka.
Akibatnya, pelanggaran yang terjadi setiap hari di banyak perusahaan hanya tercatat sebagai keluhan yang tidak terselesaikan.
Dewan Pengupahan yang seharusnya menjadi ruang dialog setara antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja pun sering kali lebih banyak didominasi pertimbangan iklim investasi daripada kemampuan hidup nyata. Akibatnya, angka upah minimum yang ditetapkan kerap kali tidak mencapai kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya.
Dari sudut pandang hukum, perlindungan upah sesungguhnya adalah perlindungan hak asasi manusia di bidang ekonomi dan sosial.
Negara terikat kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ini, bukan sekedar menuliskannya di lembaran negara.
Ketika kebijakan ekonomi lebih menitikberatkan kemudahan bagi pengusaha tanpa disertai pengawasan yang kuat, maka keseimbangan itu runtuh, dan yang paling menderita selalu pihak yang posisinya paling lemah.
Saya menulis ini bukan karena ingin sekedar mengutip pasal-pasal undang-undang.
Saya menulis ini karena di balik setiap angka upah yang tertera di slip gaji, ada wajah-wajah yang saya kenal, ayah, ibu, tetangga, saudara, dan jutaan orang yang namanya tidak kita ketahui tetapi tangan mereka membangun negeri ini.
Saya merasa prihatin, sungguh prihatin. Sungguh ironis ketika kita dengan bangga menyebut Indonesia sebagai negara hukum, tetapi di saat yang sama membiarkan jutaan penegak pembangunan ini hidup pas-pasan meskipun undang-undang sudah dengan tegas menjamin hak mereka atas penghidupan yang layak.
Rasanya tidak adil, ketika keuntungan perusahaan terus tumbuh, tetapi upah yang menjadi hak dasar justru diperlakukan sebagai beban yang harus ditekan semaksimal mungkin.
Saya tidak bermaksud menuduh siapa pun. Tetapi saya ingin mengingatkan semua pihak: undang-undang tidak ditulis untuk menjadi pajangan.
Ia dibuat untuk dilaksanakan, dan dilaksanakan dengan semangat keadilan, bukan sekedar ketaatan prosedural.
Selama masih ada buruh yang bekerja penuh sebulan tetapi tidak mampu membawa keluarganya berobat ke dokter, selama masih ada anak buruh yang putus sekolah karena biaya naik sementara upah tidak bergerak, maka selama itu pula, negara belum sepenuhnya menepati janji yang tertulis di Pembukaan UUD 1945: untuk memajukan kesejahteraan umum.
Sebagai penutup dari opini saya, bahwa : perlindungan upah buruh tidak akan pernah terwujud hanya dengan menambah teks baru di dalam undang-undang.
Yang kita butuhkan hari ini adalah tiga hal sederhana namun mendesak:
1. Pengawasan yang tegas dan konsisten dari pemerintah.
2. kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tulus dari kalangan pengusaha, dan
3. keberanian dan pemahaman dari para pekerja sendiri untuk memperjuangkan hak yang sudah dijamin negara.
Tanpa sinergi ketiga pihak ini, maka perlindungan upah akan tetap menjadi janji yang megah di atas kertas, tetapi dingin dan jauh di tengah realitas kehidupan.
Jangan pernah menilai harga seseorang dari rendahnya upah yang ia terima, tetapi lihatlah seberapa besar peran yang ia beri.
Sebab tidak ada bangsa yang makmur di atas punggung rakyat yang bekerja keras namun tetap miskin.
Semoga tulisan ini bukan sekedar bacaan yang berlalu begitu saja, melainkan menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa di balik setiap rupiah yang kita keluarkan dan setiap barang yang kita gunakan, ada keringat manusia yang layak dihargai sepenuhnya.
























