MASYARAKAT KLUPUK LANTAK TUNTUT PT PSL MEMBAYAR KEWAJIBAN NYA

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MASYARAKAT KLUPUK LANTAK TUNTUT PT PSL MEMBAYAR KEWAJIBAN NYA. YANG SELAMA INI BELUM PERNAH MENERIMA UNG PEMBEASAN LAHAN

Ketapang ,Kalbar Patrolinews86.com
Masyarakat KLUKUP LANTAK yang merasa belum menerima uang pembebasan lahan , mengukur urang lahan yang di saksikan oleh asisten minijmen PT, PSL Deni dan Sukri ,
kegiatan pengukuran ini di lakukan lahan , R 47 dan R 48 – R 49 divisi satu dan divisi 2. ,
Oleh masyarakat KLUKUP LANTAk yg di pimpin oleh tokoh masyarakat pak loket dan kawan kawan seperti saudara Azis saudara Amok saudara wim dst .
Rabu tgl 1 mei 2024

Menurut keterangan masyarakat KLUKUP BLANTAK saksi sejarah yg merupakan tanaman kami yang sudah berusia sekitar 25 tahun dan turun temurun dari nenek moyang kami,
Untuk ituh kami pun menyatakan sikap bahwa setelah pengukuran berharap sawit yang ada di kebun kami tidak boleh di panen , tuturnya ,

Dan apabila ada yang berani memanen akan di berikan sangsi berat dan akan di adili oleh hukum adat kami tandasnya .
Sebelumnya pihak PT PSL waktu di kompirmasi melalui minijmen Aripin ,bersikukuh kami sudah selesai melaksanakan kewajiban kami dalam hal ini membebaskan lahan yg mereka tuntut dan kami pun disertai dengan data yang cukup .

Hal itu di tanggapi oleh masyarakat , bahwa minijmen PT PSL yang baru tidak bersalah , akan tetapi kami pun selaku pemilik lahan perlu tahu, kapan membebaskan nya ? Dan siapa yang menjualnya,
Hal itu kami persilahkan kepada pihak PT PSL , akan tetapi sebelum persoalan ini selesai kami tetap melarang pihak PT untuk tidak memanen sawit yang ada di areal kami , tandasnya

Tim. Sam

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB