LMPI Marcab Kuningan Resmi Laporkan Adanya dugaan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan pungli dan korupsi di Salah Satu Dinas
Kuningan patrolinews86.com – Adanya Proyek pembangunan Pabrik Garmen PT Fashion Stick Joshua, Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, diduga syarat gratifikasi, resmi dilaporkan oleh Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Kuningan ke Mapolres Kuningan sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor : Laporan Pengaduan/01/ VI/2023/LMPI Marcab Kuningan tanggal Kuningan ,14 Juni 2023.
Seperti dikatakan U.Hermawan alias Jenggo didampingi Donny Sigakole, Laporan berisi dugaan ada tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan pungli dan korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan memang benar sudah saya laporkan ke Polres Kuningan terutama menyangkut adanya penerimaan Calon Tenaga Kerja (Canaker) Pabrik Garmen PT Fashion Stitch Yoshua, Kabupaten Kuningan yang diduga kuat banyak permasalahan terkait PT Fashion Stict Yoshua. Kami sudah mempersiapkan Laporan Pengaduan Masyarakat itu jauh jauh hari untuk di tindak lanjut ke APH (Aparat Penegak Hukum) terutama adanya dugaan terkait Pelatihan Canaker oleh BLK Disnakertrans Kuningan,” ungkap Wakil Ketua LMPI Marcab Kabupaten Kuningan Donny Sigakole kepala patroli.
Berbicara masalah ini menurut dia biar semua terang benderang biarkan aja biar APH ( aparat penegak hukum ) yang akan mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran Hukum tersebut.
Terutama yang berada di Disnakertrans Kuningan untuk pelatihan Canaker PT Fashion Stict Yosua sebesar Rp.2 miliar. Bahkan disana ada dugaan terjadi gratifikasi dengan bukti-bukti kami sudah miliki dan sudah kami laporkan.” aku Dony Sigakole
Donny juga menilai pengurusan Amdal PT Fashion Stict Yoshua diduga kuat juga tidak sesuai prosedur, bahkan cenderung hanya sandiwara dan formalitas saja karena banyak juga dugaan gratifikasi dalam memproses izin Amdal PT Fashion Stict Yoshua tersebut.
Donny pun mengakui dirinya punya bukti-bukti lain seperti dokumen, photo-photo dan yang lainnya yang dianggap cukup kuat untuk menjadi bahan laporan. Adapun surat audensi LMPI yang pernah dilayangkan ke Disnakertran Kab.Kuningan sesuai dengan surat permintaan Audent kami no : No : 034/LMPI-KNG/SPA/V/2023 tanggal Kuningan , 14 Mei 2023 dan kami minta waktu bertemu pada Hari / Tanggal : Senin / 22 Mei 2023 Jam : 12 : 00 Wib .
Mengenai laporan ke APH semua data sudah dilaporkan sesuai surat laporan Nomor : Laporan Pengaduan/01/ VI/2023/LMPI Marcab Kuningan tanggal Kuningan ,14 Juni 2023. Jadi tunggu aja perkembangannya sampai dimana dan seperti apa nantinya.
Sementara Kadis Disnakertrans Dr.Elon Carlan saat dipinta tanggapannya dengan adanya laporan ke APH tentang masalah diatas dirinya dengan santai menyikapi dan berkata melalui pesan singkatnya WatSap ” Tidak terpengaruh dan tidak perlu di tanggapi, polisi dan publik sudah punya penilaian tersendiri.” Ungkap dia.
// awa tim