Karena Pengaruh Miras, Seorang Ayah di Pekalongan Tega Habisi Anak Kandungnya yang Masih Berusia Dua Bulan

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena Pengaruh Miras, Seorang Ayah di Pekalongan Tega Habisi Anak Kandungnya yang Masih Berusia Dua Bulan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com. Warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan digegerkan dengan adanya kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian ini sempat viral di media sosial baru-baru ini.

Menurut keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Selasa (27/8/2024) bahwa kejadian kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia di Mejasem tersebut cukup viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Rabu (21/8/24) siang, di dalam kamar rumah pelaku.

“korban merupakan anak kandung pertama yang berumur 2 bulan lebih, dan pelaku yang berinisial NF (27) ini tidak sadar atau dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya,” tutur Kapolres.

AKBP Doni mengatakan, motif ataupun penyebab tersangka sampai melakukan tindakan di luar kemanusiaan terutama korbannya adalah anak kandung dan anak pertama, karena dibawah pengaruh miras. Ini menunjukkan bahwa pengaruh minuman keras ternyata sangat-sangat merusak, diawali dari minuman keras akhirnya merembet melakukan tindakan lain atau menjadi pemicu daripada kejahatan-kejahatan yang selanjutnya.

Disampaikan Kapolres, kejadian kekerasan bermula dari Rabu pagi sekitar pukul 09.00 pelaku pulang dari berdagang keliling (berjualan tempe) dan sesampainya di rumah, pelaku tidur di sebelah korban. Sementara itu, istri korban FR (23) pergi kondangan di rumah tetangga. Ketika FR pulang, pintu rumah dalam keadaan terkunci, setelah mengetuk berkali-kali, akhirnya dibukakan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku bergegas pergi dengan alasan membeli plastik.

“Istri pelaku saat itu mengecek anaknya, namun tidak ada respon dan diam saja. Dirinya pun berusaha membangunkan akan tetapi korban tetap diam saja. Saat akan menggendongnya, FR melihat ada bekas darah di mulut korban dan selanjutnya membawanya ke Puskesmas Sragi I,” ungkap AKBP Doni.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh petugas Puskesmas Sragi I, korban diketahui sudah meninggal dunia dan terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh korban. FR berusaha menghubungi pelaku, namun tidak diangkat, sehingga timbul kecurigaan terhadap pelaku yang saat itu di titipi korban. Kejadian ini pun segera dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“dari keterangan pelaku sendiri, bahwa dirinya kerap mengkonsumsi minuman keras sebelum berjualan. Hal ini karena ketidak percayaan diri yang dialami pelaku,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 karena pelaku orang terdekat yakni orang tua korban. ( Dewi )

Berita Terkait

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 
CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo: “Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain”
Terpantau di SPBU Eretan Kulon Masyarakat Mengantri BBM Solar Bersubsidi Dengan Jerigen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Kamis, 30 April 2026 - 10:16 WIB

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH

Berita Terbaru