*Satres Narkoba Polresta Bandung Bongkar Gudang Penyimpanan Obat Ilegal, 784.500 Butir OKT Berbagai Merk Disita*

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung, Jawa Barat patrolinews86.com –  Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal. Sebuah rumah di kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dijadikan gudang penyimpanan jutaan rupiah obat keras ilegal berhasil dibongkar, dengan barang bukti sebanyak 784.500 butir OKT berbagai merek.

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Made Putra Yudistira, S.H., CPHR mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.

 

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” kata Kompol Made.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh barang bukti kemudian diamankan, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Made menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah dengan menggunakan sistem pemesanan secara tersembunyi serta memanfaatkan jasa kurir untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

 

“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin, merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Kompol Made menegaskan, Satres Narkoba Polresta Bandung akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu ilegal melalui penindakan yang tegas dan berkesinambungan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika, maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan, agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kompol Made Putra Yudistira. *(IH. Sianipar / M. Reza FS)*

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru