Cirebon, Patrolinews86. Com – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati Kabupaten Cirebon, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya upaya mempertahankan keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) dengan nomenklatur atau nama lain setelah pencabutan Surat Tugas Koorwil Bidikcam.
Somasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan FORMASI terhadap sejumlah dokumen resmi, di antaranya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta dokumen-dokumen pemerintahan lainnya yang dinilai memerlukan penjelasan dan tindak lanjut administratif dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam surat somasi tersebut, FORMASI meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum apabila masih terdapat struktur yang menjalankan fungsi Koorwil Bidikcam dengan nama atau nomenklatur lain. Selain itu, FORMASI juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga mempertahankan keberadaan struktur tersebut, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi agar para pejabat yang dituju memberikan klarifikasi resmi kepada publik sekaligus mengambil langkah administratif sebagaimana diminta dalam surat somasi.
“FORMASI memberikan waktu selama tujuh hari kalender kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti substansi somasi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun langkah yang memadai, maka FORMASI akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adv. Qorib, S.H., M.H.
FORMASI menegaskan bahwa penyampaian somasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta berlandaskan supremasi hukum.
Melalui langkah ini, FORMASI berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan respons yang terbuka dan bertanggung jawab sehingga persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara objektif, sesuai mekanisme hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
( Harun ABS)
























