Pelaku Pembacokan di Metro Timur di tangkap Tekab 308:SatRekrim Polres Metro

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro – Patrolinews86 – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Metro Timur. Seorang pemuda berinisial R.A. (18), warga Metro Selatan, diamankan polisi atas dugaan melakukan pembacokan terhadap seorang anak hingga mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan A. Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka bacok pada jari-jari tangan kiri akibat satu kali sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian jari tangan kiri hingga harus menjalani tindakan operasi di RSUD A. Yani Kota Metro,” ujar IPTU Rizky.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/V/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Mei 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.04 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan A. Yani, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Satuan Reserse Kriminal Polres Metro akan menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.

#( K-@6)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB