Kawal Vaksianasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden Himbau Prokes Saat Suntik Vaksin Warga

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Antisipasi Penyebaran Virus Covid 19 serta mendukung program Vaksinasi Nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden Polsek Utbar Polres Cirebon Kota AIPTU Imam bersama Personil Polsek Utbar Lainnya, kawal dan Monitoring Suntik Vaksinasi Dosis 1, 2 dan 3 ( booster ) bagi anak usia 6- 11 Tahun dan juga warga umum. Kamis ( 14/07/2022 )

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar SH , S.Ik , MH Langkah tersebut guna mensukseskan vaksinasi Nasional guna mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid 19. guna mendukung tercapainya target nasional vaksinasi anak di seluruh Indonesia, bahwa target vaksinasi tersebut bertujuan untuk mendukung Program Pemerintah ” kata Kapolres Ciko.

lanjut Fahri ” penyuntikan vaksinasi di laksanakan di di pasar Kramat Jl Siliwangi Kel Kesenden Kecamatan Kejaksan Wilkum Polsek Utbar Polres Ciko, Oleh Nakes dari Dokkes Polres Cirebon Kota di Baperkam RW 10 Samadikun utara, upaya tersebut langkah capaian target vaksinasi gna pencegahan Virus Covid 19, “ujar kata Kapolres Ciko melalui Kapolsek Utbar AKP Didi Wahyudi S, SH, MH.

D tambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota ”Hadirnya Bhabinkamtibmas memastikan kegiatan berjalan lancar dan kondusif dan juga sukseskan program pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus covid 19 , Imbuh IPTU Ngatidja SH, MH.

Dengan akselarasi vaksinasi juga menerapkan prokes , kita bisa terhindar dari penularannya ” Tutup IPTU Ngatidja SH, MH. Kasi Humas Polres Ciko.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru