Lampung Tengah / Patrolinews86.com – Sempat Viral setelah beredarnya Berita di Media ,terkait aktivitas Galian C atau lebih di kenal Pangkalan Pasir ,yang di duga belum Mengantongi Ijin ,Di wilayah Tepian sungai Way Seputih ,mendapat Respon cepat dari Aparat Penegak Hukum ( APH )
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP CHARLES PANDAPOTAN TAMPUBOLON. S.I.K,S.H,M.H, Kapolsek Seputih Mataram AKP JUNAIDI .S.H,M.M, Bersama Anggota Turun langsung Ke lokasi Tambang Pasir ,Dengan Humanis ,Kapolsek , bersama , Kanit Reskrim dan Babinkantibmas ,menemui dan Menyampaikan Himbauan kepada Penambang pasir ,, yang berlokasi di Kampung Rejosari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah
Demi Untuk Menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan Kondusif ,Bahwasanya Aktivitas Penambangan Pasir ini belum Ada ijin ,dan Di Larang Dengan demikian Harap untuk tidak di Laksanakan ,atau di hentikan ,,
Kepada Driver Armada Truck yang Hendak Mengangkut Pasir ,,Kapolsek ,,Menghimbau untuk Segera Meninggalkan Lokasi Tambang pasir , Karena Aktivitas ,Sudah tidak boleh di laksanakan ,,
Sambil Menunggu proses dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada ,
Kepada seluruh Masyarakat Khususnya Penambang Pasir tetap menjaga situasi tenang jang mudah Terprovokasi ,marilah kita bersama sama Menjaga situasi Keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah yang sama sama kita Cintai ini ..Pungkasnya .
Setelah mendapat Himbauan dari Polsek Seputih Mataram , Para Penambang Pasir ,Beserta Driver Armada Truck ,Ahirnya Meninggalkan Lokasi Tambang Pasir ,Dengan Tertib dan Legowo ..
#( K-@6 )
























