Bandar Surabaya / Patrolinews86.com – Setalah beredarnya Berita di beberapa Media ,Aroma Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kampung Gaya Baru Lima (V) Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah .
SUGIMAN ( Kakam ) Mengatakan kepada Awak media ,Bahwa Pembuatan Gorong Gorong ada Sebelas (11) unit Di Kampungnyadengan Volume ,Menyesuaikan Bahu jalan yang ada ,,Ada yang Lebar 7 M dan ada yang 8M dan Sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB) dan Surat pertanggungjawaban (SPJ ) dan pekerjaan Sudah di Monev Tim dari Kecamatan ( Bu Camat , Kasi ,dan Pol PP,) Sudah Di periksa PMK dan INSPEKTORAT , Untuk lebih jelasnya Biar Sekdes yang Menjelaskan ,,Imbuh SUGIMAN , Di Kantor Desa Setempat .
SEKDES ,, saat memberikan Keterangan kepada Awak media ..Bahwa Pembangunan Gorong Gorong yang berjumlah 11 Unit,kalo di RAB dan SPJ Volumenya , Lebar 5 M , terkait Fakta yang ada ,7 dan 8 M , saya gak tau karena bukan saya yang Melaksanakan pekerjaan ,
Terkait Prihal tersebut diatas
,ADI, Sebagai Tim pengelola Kegiatan ( TPK) sekaligus sebagai Kasi Perencanaan Saat di Konfirmasi , Antara RAB dengan Fakta ( Fisik bangunan yang ada ) Tidak Sesuai ,, ADI , diam seribu Bahasa ( Membisu ) di Ruang kerjanya ,
Selanjutnya tim media Akan Melakukan Konfirmasi Kepada Pihak Terkait ,Tim , Monev , Kecamatan ,PMK ,dan INSPEKTORAT ,
Dan bersama Lembaga KPK akan Melakukan Upaya Hukum Lebih Lanjut ..
Bersambung ???
#( Tim ,Red )
























