Jawa Barat patrolinews86.com – Piralnya Kasus pemotongan rambut 18 orang siswi secara paksa di SMKN 2 Garut Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat merupakan peristiwa yang tidak dapat dipandang ringan apalagi dinormalisasi atas nama kedisiplinan sekolah.
Tindakan tersebut adalah bentuk perlindungan otoritas pendidikan yang secara moral, hukum, dan nilai keagamaan yang mencerminkan kegagalan memahami batas kewenangan guru dalam negara hukum modern dan masyarakat beradab.
Demikian dikata Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN menyoroti secara khusus pada pelanggaran hukum antar praktik pendidikan dan arogansi kekuasaan dalam membentuk peradaban karakter anak didik.
Pada kasus pemotongan rambut siswi secara paksa yang sempat piral dan terjadi di SMKN 2 Garut, telah terjadi pelanggaran hukum yang berat dan mencederai martabat perempuan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH menjelaskan bahwa Pendidikan bukan ruang kekuasaan absolut. Guru bukan pemilik tubuh dan martabat peserta didik. Ketika seorang pendidik memotong rambut siswi tanpa persetujuan, tanpa dialog, tanpa mekanisme pelatihan, bahkan tanpa komunikasi dengan orang tua, maka tindakan itu telah bergeser dari fungsi edukatif menjadi tindakan koersif dan represif.
Dalam perspektif hukum nasional, ASH berpendapat bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara tegas mewajibkan satuan pendidikan melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis.
Kekerasan tidak hanya dimaknai sebagai pemukulan. Dalam doktrin hukum modern dan kajian psikologi pendidikan, tindakan mempermalukan, memaksa, serta menyerang identitas pribadi anak juga merupakan bentuk kekerasan.
Apalagi tindakan yang dilakukan terhadap siswi perempuan di ruang hubungan kekuasaan yang timpang. Murid berada dalam posisi subordinatif di hadapan guru. Dalam kondisi seperti itu, “kepatuhan” anak sering kali bukan lahir dari kesadaran, tetapi dari tekanan psikologis dan rasa takut. Oleh karena itu, dalih bahwa siswa “diam” atau “tidak melawan” tidak dapat dijadikan legitimasi moral maupun hukum”, tambahnya.
Lebih jauh lagi, kasus ini juga mengandung dimensi pelanggaran terhadap kehormatan perempuan. Rambut perempuan bukan hanya unsur kosmetik. Dalam perspektif sosial, budaya, dan agama, rambut adalah bagian dari identitas, kehormatan, dan integritas diri seorang perempuan.
Dalam kajian hukum Islam, mayoritas ulama memandang rambut perempuan sebagai bagian dari aurat yang wajib dijaga kehormatannya. Oleh karena itu, tindakan memotong rambut perempuan secara paksa tanpa kerelaan merupakan tindakan yang sangat problematis secara syar’i dan etis.
Islam tidak pernah mengajarkan pendidikan melalui penghinaan fisik maupun simbolik. Rasulullah SAW mendidik dengan hikmah, keteladanan, dan kasih sayang, bukan dengan mempermalukan manusia di depan umum. Bahkan Islam sangat keras terhadap segala bentuk tindakan zalim yang menekankan martabat”, tuturnya.
Prinsip fundamental penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak ada institusi, termasuk sekolah, yang menjamin kehormatan seseorang atas nama tata tertib.
Ironisnya, ASH menduga, praktik semacam ini justru menunjukkan masih bercokolnya budaya feodal dalam pendidikan Indonesia: murid diposisikan sebagai objek kekuasaan, sementara guru dianggap memiliki legitimasi penuh untuk menghukum tubuh dan identitas peserta didik. Pola semacam ini adalah warisan pendidikan otoriter yang seharusnya sudah ditinggalkan dalam sistem pendidikan demokratis dan berperspektif hak anak.
Oleh karena itu, perkara ini tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf administratif atau mediasi simbolik. Harus ada evaluasi yang serius terhadap kultur kekerasan dalam dunia pendidikan, penegakan kode etik profesi guru, serta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap hak anak dan kekerasan psikologis.
Masih menurut ASH dilihat dari pandangan hukum, Mencukur rambut siswa secara paksa dan sembarangan di sekolah dapat dijerat hukum karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Tindakan ini dianggap sebagai kekerasan fisik dan perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar hak anak.
Sumber ash / red
























