Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum CV.Presma Esta Utama menyampaikan kritik keras terhadap sikap tidak kooperatif seorang oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, yang hingga saat ini tidak memberikan respons atas somasi resmi yang telah dilayangkan.

 

Tidak hanya itu, upaya penyelesaian secara persuasif melalui permohonan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur baik kepada Bupati maupun Kepala Disdikpora Kab.Cianjur terkait permasalahan ini, tetapi belum menunjukan hasil yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada ketidakseriusan, atau justru ada yang sedang dilindungi?

 

CV.Presma Esta Utama diduga telah dirugikan melalui modus kerja sama penjualan buku untuk kebutuhan siswa sejak tahun 2019. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya merugikan secara materiil maupun immateriil.

 

Tindakan tersebut secara tegas bertentangan dengan prinsip dasar aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU Nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa seorang ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Serta ASN wajib bertindak jujur, bertanggung jawab, dan ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan. Serta perbuatan sebagaimana dimaksud berindikasi mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Perlu ditegaskan bahwa jangan sampai saudara SP berlindung di balik institusi Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur untuk menghindari tanggung jawab hukum dan moral. Aparatur Negara tidak boleh menjadikan jabatannya sebagai tameng atas dugaan perbuatan yang merugikan pihak lain.

 

Sikap diam yang berkepanjangan serta lambannya respon dari pihak terkait berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah terdapat pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum tertentu. Hal ini jelas mencederai kredibilitas institusi Pendidikan dan pemerintahan daerah.

 

Sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Disdikpora Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas untuk segera memfasilitasi pertemuan antara para pihak, melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan akuntabel, menjatuhkan sanksi tegas terhadap Saudara SP.

 

Kasus ini bukan sekedar persoalan antar pihak, melainkan menyangkut integritas aparatur negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika tidak ditangani secara serius, maka dampaknya akan meluas dan merusak kepercayaan publik secara sistemik.

 

Apabila hingga waktu yang patut tidak terdapat itikad baik dari saudara SP untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bertanggung jawab, maka langkah lanjutan yang akan segera ditempuh yaitu melalui pelaporan kepada Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Badan Kepegawaian Negara, maupun instansi-instansi terkait lainnya. Selain itu, upaya hukum juga akan ditempuh secara tegas melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.””

 

Berita Terkait

TK Tegalyoso Teladan Adakan Kunjungan Belajar ke Pusat Edukasi Kerukunan Kabupaten Klaten.
Maman Rachman Kepsek SMAN 1 Jati Barang Sulit Dijumpai Awak Media, Benarkan banyak masalah…?
Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Jadi Pembina Upacara di Hari Kartini
Peringatan Hari Kartini, SDN 3 Way Terusan SP.3 Gelar Upacara Khidmat dan Penuh Semangat
Nur Aisah ,Kepala Sekolah SMPN 2 Patrol Indramayu. SIAP Majukan Dunia Pendidikan yang lebih Baik 
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
BerQurban adalah Bukti Nyata Ketakwaan, Bukan Sekadar Seremonial
Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:43 WIB

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, 24 April 2026 - 13:40 WIB

TK Tegalyoso Teladan Adakan Kunjungan Belajar ke Pusat Edukasi Kerukunan Kabupaten Klaten.

Jumat, 24 April 2026 - 12:26 WIB

Maman Rachman Kepsek SMAN 1 Jati Barang Sulit Dijumpai Awak Media, Benarkan banyak masalah…?

Rabu, 22 April 2026 - 19:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Jadi Pembina Upacara di Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 20:41 WIB

Peringatan Hari Kartini, SDN 3 Way Terusan SP.3 Gelar Upacara Khidmat dan Penuh Semangat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Turnamen PUBG dan Free Fire Kapolres Pekalongan 2026 Resmi Digelar

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:07 WIB