*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*
Liquidated damages adalah ganti rugi yang telah ditetapkan secara pasti dalam kontrak dan wajib dibayar oleh pihak yang wanprestasi, terutama akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tanpa perlu pembuktian kerugian nyata. Prinsip ini ditegaskan dalam putusan United States v. Tex-Tow, Inc. (1978), yang menyatakan tanggung jawab timbul dari kegiatan tergugat, bukan dari unsur kesalahannya. Dalam praktik pengadaan infrastruktur, khususnya proyek penerangan jalan, ketentuan ini diterapkan kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang terlambat mencapai tanggal operasi komersial, sebagaimana diatur dalam SE LKPP 14/2022.
jika meninjau Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, liquidated damages dapat diartikan sebagai ganti rugi yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak, sehingga pihak yang dirugikan cukup membuktikan adanya wanprestasi tanpa harus membuktikan kerugian aktual. Berbeda dengan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata, mekanisme ini timbul dari pelanggaran perjanjian. Penerapannya lazim dalam proyek pemerintah, misalnya denda 1/1000 nilai kontrak per hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16/2018 dan perubahannya.
Kemudian, Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi juga mewajibkan kontrak konstruksi memuat para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan hak dan kewajiban, penggunaan tenaga kerja konstruksi, cara pembayaran, wanprestasi, serta penyelesaian sengketa, pemutusan kontrak kerja, keadaan memaksa, kegagalan bangunan, pelindungan pekerja, pelindungan terhadap pihak ketiga, aspek lingkungan, jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum, dan pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
Sanksi Liquidated Damages
Liquidated damages atau denda keterlambatan merupakan penalti yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam kontrak, yang jumlahnya telah ditentukan secara pasti dan berlaku apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia jasa konstruksi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1239 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perikatan untuk berbuat sesuatu wajib diselesaikan dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Pihak yang perikatannya tidak dipenuhi dapat memilih untuk memaksa pihak lain memenuhi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian, disertai dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga sesuai Pasal 1267 KUH Perdata. Sifatnya yang tetap (liquidated) menjamin kepastian hukum, dan pengenaannya diatur eksplisit dalam dokumen kontrak seperti diatur dalam SE LKPP 14/2022.
Selain itu, UU Jasa Konstruksi juga mengatur bahwa penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban, seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Sebagai contoh, klausul liquidated damages dalam kontrak konstruksi dapat ditemukan dalam Putusan PT Bandung No. 113/Pdt/2018/PT.Bdg. Dalam putusan tersebut ditegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban kontraktual dan potensi pengenaan denda keterlambatan sesuai perjanjian dan Pasal 1239 KUH Perdata.
Berdasarkan analisis di atas, liquidated damages dalam proyek konstruksi di Indonesia diakui dan diatur secara tegas dalam perjanjian kontraktual serta peraturan perundang-undangan. Penerapan denda keterlambatan memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak. Berdasarkan praktik kami, disarankan agar setiap kontrak konstruksi memuat klausul liquidated damages secara jelas, mengacu pada ketentuan KUH Perdata dan regulasi sektoral, serta memastikan implementasi sesuai dengan praktik yurisprudensi dan peraturan yang berlaku.
Kuningan, 21 April 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum


























