Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas.

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA – Patrolinews86.com. Permasalahan klasik mengenai kepadatan berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan ( Rutan )kembali menjadi sorotan tajam. Kondisi ini dinilai telah mencapai titik krusial yang memerlukan transformasi kebijakan secara menyeluruh, tidak hanya sekadar penambahan bilik hunian. Diperlukan sinkronisasi dari hulu ke hilir dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan bahwa fungsi pemasyarakatan sebagai wadah rehabilitasi bukan sekadar tempat penghukuman dapat berjalan optimal di tengah keterbatasan sarana dan prasarana.

​Staf Khusus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E., menilai persoalan overkapasitas ini sebagai tantangan besar yang berdampak langsung pada aspek keamanan dan efektivitas pembinaan. “Ketika kapasitas lapas sudah jauh melebihi daya tampung ideal, maka potensi munculnya berbagai persoalan akan semakin besar. Mulai dari konflik antarpenghuni, peredaran narkoba, hingga terganggunya proses pembinaan warga binaan,”
Menurutnya, kepadatan yang ekstrem membuat pengawasan di dalam lapas dan rumah tahanan menjadi tidak ideal.Kamis ( 09/04/2026 )

​Sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional, Abdullah Rasyid memandang solusi terhadap kepadatan ini kini mendapatkan momentum kuat melalui implementasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP nasional tersebut telah menggeser paradigma hukum dari retributif menjadi korektif dan rehabilitatif dengan memperkenalkan bentuk pemidanaan alternatif. “Untuk tindak pidana ringan, restorative justice dan pemidanaan alternatif dalam KUHP baru adalah solusi agar lapas tidak semakin penuh. Kita harus memastikan penjara hanya untuk mereka yang memang membutuhkan pengawasan ketat,” tegas Rasyid.

Melalui aturan ini, hakim memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi berupa kerja sosial atau pengawasan bagi tindak pidana tertentu.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini berkaitan erat dengan wacana Program Amnesti dari Presiden Prabowo bagi narapidana tertentu, terutama yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Amnesti dipandang sebagai instrumen kemanusiaan sekaligus solusi jangka pendek yang efektif untuk mengurangi angka hunian secara signifikan. “Tujuan pemasyarakatan bukan sekadar menghukum, tetapi membina agar mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Program amnesti dan kebijakan hukum yang progresif adalah langkah kemanusiaan sekaligus solusi konkret atas kepadatan hunian,” tambahnya.

​Dalam pandangannya, evaluasi terhadap dominasi penghuni kasus narkotika menjadi hal yang mendesak. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara bandar dan pengguna, di mana pengguna seharusnya diarahkan ke rehabilitasi. “Kita perlu membedakan antara bandar dan pengguna. Untuk pengguna, pendekatan rehabilitasi jauh lebih tepat dibandingkan hukuman penjara. Jika semuanya dimasukkan ke lapas, maka overkapasitas akan terus menjadi lingkaran setan yang tidak berujung,” jelasnya.
Sinkronisasi antara kebijakan amnesti Presiden dan penerapan pidana alternatif diharapkan dapat memutus rantai overkapasitas secara permanen.

​Sebagai langkah pendukung, Abdullah Rasyid juga mendorong peningkatan fasilitas teknologi pengamanan seperti CCTV dan sistem biometrik, serta optimalisasi lapas terbuka. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada sinergi seluruh aparat penegak hukum. ”
Persoalan
overkapasitas
ini bukan hanya tanggung jawab pemasyarakatan semata, tetapi tanggung jawab bersama seluruh aparat penegak hukum agar sistem peradilan kita lebih efektif dan manusiawi,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan tingkat residivisme dapat menurun dan fungsi pembinaan dapat berjalan lebih optimal.,” imbuhnya.( tim Redaksi )

Berita Terkait

LBH ADVOKAI DPP KAI KUTUK KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI BANDUNG, DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS.
Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA
POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN
Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:57 WIB

LBH ADVOKAI DPP KAI KUTUK KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI BANDUNG, DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS.

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Selasa, 21 April 2026 - 13:46 WIB

LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Berita Terbaru