Di Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Mereka yang Selewengkan Bantuan Pokir – 10 Sapi hilang Diduga Dijual oleh Pengurus Kelompok Harapan Tani Desa Cirea

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto net

Kuningan patrolinews86.com – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan bantuan Pokir ternak sapi di Desa Cirea,Kecamatan Mandirancan Kabupaten kuningan Jawa Barat. Bantuan sapi yang diterima kelompok harapan Tani sejak tahun 2022 diduga tidak jelas pengelolaannya dan minim transparansi. Kelompok yang diketuai oleh Dian ini mendapat sorotan warga karena tidak menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan diduga melibatkan praktik jual-beli hewan secara diam-diam.

Menurut keterangan warga setempat kelompok harapan tani sekarang di kelola sama Tata bukan sama ketua lagi dian, dan awak media langsung bergegas ke kediaman tata untuk klarifikasi terkait dugaan bantuan pokir, pas sampai dirmh tata , mencoba wartawan menghubungi Via WhatsApp tidak direspon, tanpa alesan langsung memblokir no whatsapp awak media yang mencoba, mengklarifikasi terkait permasalahan dugaan bantuan Pokir yang dikelola nya itu. Sabtu 25/10/2025.

Tindakan memblokir nomer media dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah indikasi kuat sikap tertutup kelompok harapan Tani di era keterbukaan informasi saat ini, memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik yang salah satunya. Di representasikan lewat pemberitaan media namun yang dilakukan oleh tata sebagai pengelola bantuan Pokir Desa Cirea kecamatan mandirancan, justru malah memblokir nomor media yang sedang menjalan tugasnya.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal-pasal ini diterapkan jika penjualan bantuan pokir sapi dilakukan oleh oknum pejabat atau kelompok yang bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pasal 2 Ayat (1): Mengenai tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 12 Huruf i: Mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya, seperti meminta imbalan untuk mendapatkan bantuan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jika kasusnya lebih mengarah pada penggelapan biasa, beberapa pasal dari KUHP juga bisa dikenakan.

Pasal 372 (Penggelapan): Dikenakan bagi siapa saja yang dengan sengaja memiliki barang yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Pasal 374 (Penggelapan dengan Pemberatan): Dikenakan jika pelaku merupakan pengurus atau pemegang jabatan yang menguasai barang karena ada hubungan kerja. Ini bisa berlaku bagi ketua kelompok tani atau pengelola bantuan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan ketat, pembinaan berkala, dan pencatatan aset kelompok penerima bantuan, agar program pemberdayaan masyarakat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Tim Investigasi Red. Rc/dn

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB