KOTA CIREBON, Patrolinews86.com – Maraknya proses penagihan oleh pihak leasing dengan cara – cara yang tidak sopan membuat masyarakat/debitur resah.
Hal ini telah terjadi salah satu debitur inisial AAA, karena debitur telah di PHK kerjaannya jadi terlambat bayar kewajiban/angsuran nya. Debitur melalui orang tuanya (karena debitur belum menikah) sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak leasing (survey dan collection) dilapangan untuk minta waktu.
Di hari yang sama, orang tua debitur mendapat telp dari seseorang yang mengaku sebagai Head Collection bernama ANM dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Di awal percakapan, tidak ada bahasa saling menyapa/perkenalan dll, oknum tersebut langsung mengoceh tanpa henti dengan nada tinggi jadi orang tua debitur tidak diberi kesempatan sama sekali untuk bicara. Oknum tersebut seperti tidak berpendidikan dan bahkan diduga tidak punya sertifikasi penagihan dari OJK. (06/03/2025)
Dalam aturan penagihan OJK, khususnya diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menegaskan bahwa debt collector (DC) dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan mempermalukan (termasuk cyber bullying). Dengan berbicara dengan nada tinggi sudah masuk kategori melanggar dari aturan OJK dan UU Perlindungan Konsumen (UU No 8 Tahun 1999)
Ditambahkan orang tua debitur, beliau juga sudah mengirimkan email ke konsumen@ojk.co.id terhadap keluhannya.
Masyarakat berharap pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Cirebon bisa memberikan peringatan dan menindak lanjuti oknum tersebut sebagai efek jera depcolector yang lain
(Dedi)
























