Indramayu – Patrolinews86.com
Aroma tidak sedap menyeruak dari pengelolaan Pasar Daerah Karangampel, Kabupaten Indramayu. Fasilitas publik yang seharusnya berfungsi untuk pelayanan masyarakat diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum tertentu menjadi komoditas bisnis ilegal demi keuntungan pribadi.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan alih fungsi lahan taman—yang merupakan aset resmi daerah—menjadi kios toko emas secara sepihak. Lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai yang fantastis.
Sumber internal menyebutkan sedikitnya tiga kios telah berpindah tangan dengan harga mencapai Rp300 juta per unit. Jika ditotal dengan potensi objek lainnya di area tersebut, nilai transaksi ilegal ini diprediksi mencapai angka miliaran rupiah.
Praktik ini ditengarai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bukan hanya soal jual beli lahan aset, praktik pungutan liar (pungli) juga diduga terjadi secara sistematis. Sebanyak 25 pedagang kios toko emas dikabarkan wajib menyetorkan “uang keamanan” sebesar Rp50.000 per bulan kepada oknum petugas pasar tanpa bukti setoran resmi.
Tak berhenti di situ, area parkir pasar pun tak luput dari pemanfaatan liar. Sejumlah warung ilegal yang berdiri di lokasi tersebut diduga dipatok tarif koordinasi antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per unit. Publik kini mendesak transparansi, ke mana aliran dana nonprosedural tersebut bermuara?
Menanggapi hal ini, aktivis sosial dan antikorupsi Indramayu, Tomi Susanto, menegaskan bahwa pola yang terjadi di Pasar Karangampel merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
“Jika benar, ini adalah pungli yang sistematis dan terstruktur. Kami sedang mengumpulkan serta menginventarisasi bukti-bukti di lapangan. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Indramayu agar diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Tomi.
Ditambahkan Tomi, regulasi terbaru yang mengatur tata kelola pasar dan aset daerah di Kabupaten Indramayu sudah jelas dan tegas. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar mengatur bahwa pasar daerah adalah aset pemerintah kabupaten yang pengelolaannya harus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme yang transparan
Setiap bentuk pemanfaatan ruang atau bangunan di dalam pasar harus memiliki izin resmi dari bupati atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 44.A Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemakaian Tempat Usaha di Pasar Daerah menegaskan bahwa penggunaan tempat usaha (kios/los) hanya dapat diberikan melalui Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU).
Pemindahtanganan atau jual beli hak pemakaian tempat usaha kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemerintah daerah merupakan pelanggaran. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan bahwa setiap perubahan fungsi aset, seperti taman menjadi kios, harus melalui prosedur legalitas yang ketat. Alih fungsi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur kerugian negara.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 atau Pasal 3 terkait kerugian negara. Penjualan aset lahan taman yang hasilnya masuk ke kantong pribadi oknum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Indramayu, H. Mardono, yang dihubungi awak media, Jumat (1/5/2026), mengaku kaget sekaligus terkejut dengan informasi tersebut. Ia mengaku belum mengetahui persoalan itu, mengingat jabatan pelaksana tugas yang diembannya baru berjalan beberapa bulan, dan berjanji segera melakukan penelusuran internal.
“Terkait dugaan pungli setoran keamanan Rp50 ribu, saya baru mendengar kabar ini dari wartawan. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar seluruh pasar di wilayah Indramayu bersih dari praktik pungli,” ujar Mardono. (Agus Sulist/Cho)
























