HUKUMAN MATI DALAM KUHP DAN INDEPENDENSI HAKIM

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma yang signifikan terhadap pengaturan pidana mati. Dalam KUHP, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok utama, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 67 KUHP yang menyatakan, pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Lebih lanjut, Pasal 98 KUHP menegaskan, pidana mati dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Rumusan tersebut menunjukkan, pidana mati ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen pembalasan yang bersifat otomatis. KUHP juga memperkenalkan mekanisme masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 100.

Ketentuan ini membuka kemungkinan penundaan pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Pengaturan ini menegaskan, pidana mati dijadikan sebagai upaya terakhir yang dapat dijatuhkan dengan sangat hati-hati serta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ketat. Dengan demikian, majelis hakim dituntut untuk melakukan pertimbangan yang komprehensif terhadap keadaan terdakwa, dampak perbuatan, serta tujuan pemidanaan sebelum menjatuhkan pidana mati.

Dalam menjatuhkan putusan, termasuk perkara dengan ancaman pidana mati, hakim terikat pada prinsip independensi yang dijamin secara konstitusional. Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

Hakim tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, tidak pula oleh lembaga legislatif, bahkan tekanan dari lingkungan yudikatif sendiri tidak dibenarkan apabila mengarah pada intervensi terhadap independensi putusan.

Kemandirian merupakan nilai utama pertama dari tujuh nilai utama MA. Nilai ini bukan sekadar prinsip administratif, melainkan fondasi moral dan konstitusional yang menjaga marwah lembaga peradilan.

Perkara yang mengandung ancaman pidana mati sering kali menjadi perhatian luas masyarakat. Opini publik dapat terbelah, tekanan politik dapat muncul, dan ekspektasi sosial menguat. Dalam situasi demikian, hakim dihadapkan pada ujian integritas.

Hakim tetap harus berdiri pada hukum dan fakta persidangan. Keyakinan hakim dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan pertimbangan hukum yang objektif, sebagaimana diamanatkan dalam sistem pembuktian hukum acara pidana.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, namun tetap dalam kerangka hukum positif dan independensi peradilan.

Tekanan politik maupun opini publik tidak boleh memengaruhi arah putusan. Keadilan bukanlah hasil dari suara terbanyak, melainkan hasil dari proses pembuktian yang sah dan pertimbangan hukum yang rasional.

Independensi hakim tidak hanya menjadi tanggung jawab internal lembaga peradilan, tetapi juga memerlukan penghormatan dari seluruh elemen masyarakat. Pihak luar, baik institusi negara maupun masyarakat umum, perlu memberikan kepercayaan penuh kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk memutus secara objektif.

Intervensi, tekanan, maupun opini yang mengarah pada penggiringan putusan justru berpotensi merusak legitimasi peradilan. Dalam negara hukum, setiap perkara harus diputus berdasarkan hukum dan keyakinan hakim yang dibangun dari pembuktian yang sah.

Kepercayaan publik terhadap peradilan akan tumbuh apabila masyarakat melihat bahwa hakim memutus dengan tenang, objektif, dan konsisten terhadap prinsip hukum. Transparansi persidangan dan argumentasi hukum yang kuat dalam putusan menjadi bagian penting dalam membangun legitimasi tersebut.

MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman menaruh harapan besar agar seluruh hakim di Indonesia senantiasa menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Perkara dengan ancaman pidana mati memerlukan kehati-hatian yang luar biasa karena menyangkut hak hidup seseorang dan berdampak luas terhadap rasa keadilan masyarakat.

Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh berubah menjadi keragu-raguan akibat tekanan eksternal, baik yang bersifat politis, opini publik, maupun sorotan media. Hakim diharapkan memutus dengan bijaksana, berdasarkan keyakinan yang dibangun dari alat bukti yang sah dan pertimbangan hukum yang mendalam. Hakim adalah ujung tombak keadilan. Di tangan hakimlah hukum memperoleh maknanya. Menjaga independensi berarti menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Kuningan, 6 Maret 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru