Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon patrolinews86.com – Pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB, suasana di lingkungan SBI Jawa Barat terasa berbeda ketika Uyun Saeful Yunus, SE., MM., selaku Kepala Perwakilan SBI.menyampaikan pernyataan terbuka mengenai dugaan pelanggaran hak guna pakai (HGP) oleh PT Indocement. Ia tidak sekadar mengomentari isu, tetapi secara eksplisit menyoroti adanya indikasi bahwa lahan yang digunakan perusahaan itu telah melampaui masa berlaku haknya. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola tanah industri, langkah ini menjadi sinyal bahwa SBI tidak akan tinggal diam.

Dalam pernyataan resminya, Uyun menantang Indocement untuk membuka seluruh data yang berkaitan dengan status tanah yang mereka manfaatkan, termasuk dokumen HGP, masa berlaku, dan dasar hukum pemakaiannya. Ia menegaskan bahwa transparansi bukan bentuk kerelaan, melainkan konsekuensi hukum atas pemanfaatan aset milik negara. Permintaan tersebut bukan sebatas klarifikasi administratif, tetapi bentuk tekanan moral dan legal agar praktik penguasaan lahan korporasi tidak berada di wilayah abu-abu.

Uyun juga menekankan bahwa kerangka hukum pertanahan Indonesia—seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan regulasi turunannya—menetapkan batas waktu dan prosedur perpanjangan yang tidak dapat diinterpretasi sesuka hati. Jika benar HGP Indocement telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai prosedur, maka setiap aktivitas di atas lahan itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum. Ia mengingatkan bahwa perusahaan berskala besar sekalipun tidak berada di atas regulasi negara.

SBI Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Uyun menegaskan bahwa isu ini bukan semata sengketa administratif, melainkan bagian dari penegakan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional. Dengan tekanan yang semakin menguat, bola kini berada di tangan Indocement: membuka data secara terang atau berhadapan dengan konsekuensi hukum dan tekanan publik yang lebih besar.

Lip Yuns/ds

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru