Arisan, Tradisi Gotong Royong Yang Perlu Dikelola Dengan Bijak.

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Arisan, sebuah tradisi gotong royong yang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, ternyata bisa menjadi jerat hukum bagi beberapa orang.
Meskipun arisan sering dianggap sebagai kegiatan sosial yang positif, sayangnya dalam beberapa kasus, arisan dapat menimbulkan sengketa hukum yang kompleks.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang aturan dan ketentuan arisan, serta adanya unsur penipuan yang dapat merugikan peserta lain.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum yang berlaku dan resiko yang terkait dengan arisan.

Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan menyebutkan bahwa : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau kebenaran, dengan memakai akal dan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Contoh kasus:
C mengadakan arisan dengan janji akan memberikan uang kepada peserta yang menang.
Tetapi, setelah peserta membayar iuran, C tidak membayar uang yang dijanjikan.
Dalam kasus ini, C dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Untuk menghindari hal ini, tentu kita semua memahami aturan dan ketentuan arisan sebelum bergabung, serta melakukan verifikasi terhadap penyelenggara arisan.

Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juga dapat dikenakan jika penyelenggara arisan menggunakan uang peserta untuk kepentingan pribadi.
Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa:
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu.

Penyelesaiannya:
Jika Anda menjadi korban penipuan arisan, segera laporkan ke pihak berwajib dan kumpulkan bukti-bukti yang kuat, seperti bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen lainnya.
Pastikan kita semua juga memahami prosedur hukum yang berlaku dan mencari bantuan hukum jika diperlukan.

Dalam beberapa kasus, arisan juga dapat menimbulkan sengketa hukum antara peserta dan penyelenggara.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hak dan kewajiban kita sebagai peserta arisan, serta memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai akhir penutup, saya menyimpulkan bahwa: Arisan harus menjadi wadah untuk membangun kebersamaan dan kepercayaan, bukan menjadi sumber stres dan kekhawatiran.
Mari kita jaga tradisi gotong royong dengan bijak dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Hari Buruh Internasional di Klaten Diperingati Dengan Penuh Sukacita
Kios Pasar Karangampel Diduga Diperjualbelikan, Nilainya Fantastis 
May Day 2026, Polres Boyolali Gelar Panggung Hiburan, Senam hingga Layanan Kesehatan Gratis
Doa Bersama Peringatan May Day di Masjid Al Huda Berlangsung Khidmat, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan Kegiatan 
SPPG Genting 1 Cepogo Konsisten Layani 2.338 Porsi, Utamakan Gizi dan Kualitas Selama 5 Bulan.
Dr. H. Dudung Indra Ariska, SH, MH Terpilih Kembali Ketua Yayasan Wiralodra 2026–2031
Kunjungan Menteri Bappenas di Wilayah Pemkab Boyolali Berlangsung Lancar dan Kondusif.
Peningkatan jalan Masigit- Terumbu  Di Soal
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Hari Buruh Internasional di Klaten Diperingati Dengan Penuh Sukacita

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:31 WIB

Kios Pasar Karangampel Diduga Diperjualbelikan, Nilainya Fantastis 

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:55 WIB

May Day 2026, Polres Boyolali Gelar Panggung Hiburan, Senam hingga Layanan Kesehatan Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:42 WIB

Doa Bersama Peringatan May Day di Masjid Al Huda Berlangsung Khidmat, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan Kegiatan 

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

SPPG Genting 1 Cepogo Konsisten Layani 2.338 Porsi, Utamakan Gizi dan Kualitas Selama 5 Bulan.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KONI Indramayu Siapkan 34 Cabor Menghadapi Porpov 2026*

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:06 WIB