Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Patrolinews86.com-
Restorasi desa adalah upaya pemulihan ekosistem, lahan, dan fungsi sosial-ekonomi yang terdegradasi menjadi kondisi produktif, berkelanjutan, dan alami.

Program ini berfokus pada pelibatan masyarakat lokal dalam penanaman kembali, konservasi, serta pengembangan ekonomi kreatif (seperti ekowisata atau pertanian tanpa bakar) untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan lingkungan.

Poin Kunci Restorasi Desa:
Restorasi Ekosistem & Lahan: Melibatkan penanaman mangrove, restorasi gambut, dan perbaikan lahan pertanian terdampak bencana/degradasi untuk mengembalikan fungsi alaminya.

Begitu pula yang di inginkan H.Nurwenda Sebagai Kuwu baru tahun 2026-2034 ini ingin mengakses program evaluasi serta pembaharuan
Yg lebih unggul.

Pemberdayaan Ekonomi & Sosial: Menanamkan rasa memiliki, membangun kemandirian, serta meningkatkan pendapatan melalui kegiatan seperti budidaya lebah, ternak, dan ekowisata.
Pertanian Berkelanjutan: Menerapkan teknik pertanian tanpa bakar, optimalisasi lahan pascabencana, dan diversifikasi tanaman (misal: mentimun, buncis, jahe merah).
Partisipasi Masyarakat: Kelompok lokal bertindak sebagai pelaku utama, didukung pelatihan untuk menjaga keberlanjutan hasil restorasi.
Manfaat Lingkungan: Meningkatkan keanekaragaman hayati, memperbaiki habitat, dan mitigasi perubahan iklim.
Fifi

Berita Terkait

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga
CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA
Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:10 WIB

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga

Minggu, 26 April 2026 - 15:54 WIB

CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Tongkat Komando Berganti, Lapas Brebes Sambut Kalapas Baru dengan Semangat Baru

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:04 WIB