PAK KDM GIMANA NIH DI SINDANGSUKA KUNINGAN MASIH ADA PENAMBANGAN ILEGAL DAN TETAP BEROPERASI

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan Jawa Barat  patrolinews86.com – Diduga kuat PT. PATRIOT BANGUN KARYA sudah tidak taat aturan hukum karena tidak mempunyai izin AMDAL dari awal dan telah melakukan dugaan tindak Pidana yang harus segera dilakukan penindakan  oleh pihak pemerintah, karena mereka diduga  telah melakukan kegiatan yang  bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 188, bahwa Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan :

a. Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, UPK, IPR, atau SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

b. Hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

c. Kegiatan penambangan oleh pemegang SIPB tanpa memiliki rencana penambangan yang telah disetujui oleh Menteri; atau

d. Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa PT.PBK telah ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 Mei tahun 2025 karena belum melengkapi izin AMDAL dari awal, seharusnya PT. PBK melengkapi izin tersebut tetapi kenapa bisa melakukan kegiatan penambangan ????? dan hal tersebut dibarengi dengan adanya kasus pengaduan dari pihak warga, kemudian PT. PBK melakukan kegiatan operasi produksi lagi pada tanggal 8 Januari selama 10 hari setelah itu muncul pengaduan kembali dari Forum Lingkungan jabar dan kemudian ditutup lagi oleh pihak POLDA Jabar pada tanggal 10 tetapi PT. PATRIOT BANGUN KARYA masih tetap melakukan aktivitas penambangan kenapa pihak berwenang tidak tegas dengan kejadian tersebut, Ada apa dengan Dinas yang terkait ???.ucap beberapa celotehan warga di seputaran galian.

 

Bahkan kata mereka,  pada tanggal 22 januari tahun 2026 Dinas ESDM Provinsi Jabar, Polisi Pamong Praja, Dinas LH Kabupaten,Polres Kab.Kuningan dan POLDA jabar melakukan penutupan kegiatan penambangan kembali dan dipasang spanduk peringatan penghentian sementara oleh pihak Dinas ESDM Prov. Jabar sehingga PT. Patriot Bangun Karya sudah 3 (tiga) kali melakukan perlawanan aturan hukum padahal Dinas ESDM sudah mengeluarkan surat dengan nomor : 160/ES.09/TAMBANG perihal : Arahan terkait Pelaksanaan Usaha Pertambangan kepada pihak PT. Patriot Bangun Karya untuk tidak melakukan kegiatan penambangan. Dan perlu diketahui bahwa Partisipasi publik berkurang sehingga banyak keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa tidak nyaman atas hilir mudiknya truk pengangkut pasir dijalanan karena menggangu lintas kendaraan warga.

 

Kajian daya dukung lingkungan terabaikan karena banyak masyarakat yang celaka atas tumpahan pasir dari truk pengangkut pasir dan itu fakta. Dalam UU 32/2009: AMDAL wajib berbasis: Kajian ilmiah Konsultasi masyarakat serta Analisis dampak kumulatif ya, bahwa Aktivitas usaha tambang yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

 

Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan usaha tambang, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas usaha tambang tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL- UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan adalah: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

 

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Bahwa Seharusnya dengan diduga adanya suatu pelanggaran tersebut diatas maka pemerintah harus menolak permohonan perizinan penambangan tersebut karena diatur secara tegas di dalam pasal 37 ayat 2 UUPPLH Tahun 2009 bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan dokumen amdal. Maka berdasarkan Ketentuan tersebut, DOKUMEN AMDAL atau UKL-UPL harus ada terlebih dahulu sebelum terbitnya IZIN LINGKUNGAN, dan ada ketentuan bahwa: Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009)
Dengan adanya suatu perkeliruan perihal perizinan kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT.
PATRIOT BANGUN KARYA yang diduga sudah berkordinasi dengan oknum-oknum tersebut untuk tetap melanjutkan aktivitas kegiatan tambang tersebut.

 

Kami memandang hal tersebut jelas bertentangan dan pengingkaran terhadap UU No 32 Tahun 2009 dan merupakan suatu perbuatan pidana dengan Ketentuan pasal 111 ayat (1) UUPPLH sanksi pidana terhadap pejabat
pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi dokumen amdal atau UKL-UPL adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dan perbuatan tersebut termasuk dikategorikan sebagai extra ordinary crime Karena pejabat pemberi izin lingkungan merupakan organ pemerintah yang berwenang dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 111 (1) UUPPLH merupakan larangan bagi pejabat pemerintah untuk tidak menerbitkan izin lingkungan yang tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. Konsekuensi hukum apabila pejabat melanggar larangan tersebut adalah menerima sanksi hukum pidana sesuai ketentuan dalam pasal 111 ayat (1). Dengan adanya pasal 111 ayat (1) tersebut adalah sebagai upaya bukti adanya perlindungan lingkungan hidup.
Perbuatan tersebut diatas tidak bisa dijadikan sebuah alasan oleh oknum-oknum tersebut sebagai salah satu strategi peningkatan perekonomian didaerah Kabupaten Kuningan dengan modus operandi mengurangi angka pengangguran dengan menyediakan lapangan kerja dan kontribusinya dalam penerimaan keuangan negara (pajak dan sebagainya), bahwa Keinginan tersebut adalah kehendak masyarakat dan sebagainya itu adalah kemasan palsu belaka. Alasan tersebut justru dijadikan alat agar perusahaan ilegal tersebut tetap melakukan operasi produksi dan tetap meraup keuntungan.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta kepada : Yth. GUBERNUR JAWA BARAT cq. KEPALA DINAS ESDM, KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEPALA DINAS PERIZINAN untuk memberikan penjelasan kepada kami terkait persoalan tersebut diatas, untuk :

1) Memberikan perkembangan perkara secara tertulis kepada kami sehubungan dengan tindakan penyegelan dan/atau penutupan usaha tambang milik PT. PATRIOT BANGUN KARYA yang telah dilaksanakan dan hasilnya atas tindakan tersebut dan mengambil langkah kepastian hukum.

2) Melakukan tindakan secara professional dan objektif, proporsional, transfaran dan akuntabel untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dari persoalan tersebut diatas terutama pertanggung jawaban perkeliruan penerbitan perizinan usaha tambang milik PT. PATRIOT BANGUN KARYA.

3) Agar dilakukan penyelenggaraan pengawasan eksternal dan internal terhadap tindakan penyegelan dan/atau penutupan terkait usaha tambang PT. PATRIOT BANGUN KARYA yang dilakukan oleh Pemerintah agar transparans untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat memenuhi harapan masyarakat.

4) Agar dilakukan penyempurnaan kebijakan pemerintah provinsi jawa barat dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Governance dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah provinsi jawa barat. Gubernur jawa barat harus punya waktu untuk kritik, masukan dan keluhan dari masyarakat, apalagi yang terkait dengan kebaikan institusi, sehingga pemerintahan yang dipercaya masyarakat segera dapat terwujud.” Ucap sumber dilapangan yang minta tidak ditulis namanya dalam berita .

Sementara pihak perusahaan usaha tambang milik PT. PATRIOT BANGUN KARYA, hingga berita ini dilansir belum bisa memberikan tanggapan dan kita menunggu klaripikasi nya untuk penyeimbang berita .

 

liputan tim berlanjut

Berita Terkait

May Day 2026, Polres Boyolali Gelar Panggung Hiburan, Senam hingga Layanan Kesehatan Gratis
Doa Bersama Peringatan May Day di Masjid Al Huda Berlangsung Khidmat, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan Kegiatan 
SPPG Genting 1 Cepogo Konsisten Layani 2.338 Porsi, Utamakan Gizi dan Kualitas Selama 5 Bulan.
Dr. H. Dudung Indra Ariska, SH, MH Terpilih Kembali Ketua Yayasan Wiralodra 2026–2031
Kunjungan Menteri Bappenas di Wilayah Pemkab Boyolali Berlangsung Lancar dan Kondusif.
Peningkatan jalan Masigit- Terumbu  Di Soal
Polres Pekalongan Kota Intensifkan Sambang Dan Binluh Kamtibmas Jelang May Day di PT Dupantex
DPP BJI dan PUPR Kota Cirebon Pastikan Kolaborasi Apik Dalam Waktu Dekat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:55 WIB

May Day 2026, Polres Boyolali Gelar Panggung Hiburan, Senam hingga Layanan Kesehatan Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:42 WIB

Doa Bersama Peringatan May Day di Masjid Al Huda Berlangsung Khidmat, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan Kegiatan 

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

SPPG Genting 1 Cepogo Konsisten Layani 2.338 Porsi, Utamakan Gizi dan Kualitas Selama 5 Bulan.

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

Dr. H. Dudung Indra Ariska, SH, MH Terpilih Kembali Ketua Yayasan Wiralodra 2026–2031

Kamis, 30 April 2026 - 10:21 WIB

Kunjungan Menteri Bappenas di Wilayah Pemkab Boyolali Berlangsung Lancar dan Kondusif.

Berita Terbaru