Warso Tegaskan Penambangan Terjadi Sebelum Masa Jabatannya, Bantah Isu Dugaan Suap

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN,Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Warso, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan suap.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (10/2/2026), Warso menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat pemanggilan dari Polres Kuningan untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, pemanggilan tersebut murni dalam rangka klarifikasi dan bukan sebagai pihak yang dituduh atau terlibat dalam dugaan tindak pidana.

“Saya dipanggil ke Polres Kuningan hanya untuk memberikan klarifikasi. Status saya sebatas dimintai keterangan, bukan sebagai tersangka ataupun pihak yang terlibat,” ujar Warso.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya ditanya apakah mengetahui adanya transaksi peminjaman uang antara S dan Haji A.

“Saya hanya dimintai klarifikasi apakah mengetahui transaksi tersebut. Tidak ada pembahasan maupun tudingan soal suap,” tegasnya.

Warso juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya transaksi peminjaman uang sebagaimana yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.

Terkait isu penambangan pasir, Warso menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Bantar Panjang, tidak pernah ada kegiatan penambangan pasir menggunakan alat berat di wilayah desa tersebut.

Menurutnya, aktivitas penambangan memang pernah terjadi, namun berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Untuk periode tersebut, silakan dikonfirmasi kepada kepala desa sebelumnya yang menjabat saat itu,” katanya.

Warso menyatakan dirinya menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan serta bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia juga berharap pemberitaan dapat disampaikan secara akurat, berimbang, dan menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru