Tujuh Kantong Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Biddokkes Polda Sulsel

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Patrolinews86.com-Tim SAR Gabungan kembali mengevakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung. Pada Jumat (23/01/2026), sebanyak tujuh kantong jenazah resmi diserahkan kepada Biddokkes Polda Sulawesi Selatan untuk proses identifikasi lebih lanjut.

 

Penyerahan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Biddokkes Polda Sulsel. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, didampingi Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Pangkodau II Marsekal Muda TNI M. Untung Suropati, Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM, Sp.F, serta Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris.

 

Kabasarnas RI Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menjelaskan bahwa proses evakuasi tujuh korban tersebut dilakukan di lereng Gunung Bulusaraung dengan medan yang sangat sulit. Namun berkat dukungan unsur udara, seluruh korban berhasil dievakuasi menggunakan helikopter.

 

“Hari ini tim SAR gabungan berhasil menemukan tujuh korban. Dengan kondisi medan yang cukup ekstrem, seluruh evakuasi dapat dilaksanakan melalui jalur udara. Selanjutnya, secara resmi kami serahkan kepada Tim DVI Polri yang diwakili oleh Bapak Kapolda Sulsel untuk ditindaklanjuti dalam proses identifikasi,” ujar Kabasarnas.

 

Ia menambahkan, hingga saat ini total kantong jenazah yang berhasil dievakuasi berjumlah 11 body bag dan seluruhnya diserahkan dalam kondisi terbungkus body bag.

 

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Biddokkes Polri telah menerima total 11 body bag secara bertahap.

 

“Dari 11 body bag yang kami terima, terdapat satu body bag yang hanya berisi potongan tulang. Hal ini menyebabkan jumlah body bag menjadi 11, sementara berdasarkan manifes diketahui jumlah penumpang sebanyak 10 orang,” jelas Kapolda.

 

Kapolda menegaskan bahwa Tim DVI Polri masih terus melakukan proses identifikasi secara teliti dan saintifik untuk memastikan kesesuaian seluruh jenazah dengan data manifes penumpang. Hasil identifikasi nantinya akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat dan keluarga korban.

 

Dalam proses identifikasi, Polri telah melakukan berbagai langkah, termasuk pengambilan sampel dari jenazah serta data ante mortem dari keluarga korban. Kapolda menyebutkan, apabila identifikasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan data pendukung, hasilnya bisa diperoleh dalam waktu relatif singkat. Namun jika diperlukan pemeriksaan DNA, proses tersebut diperkirakan memakan waktu hingga satu minggu.

 

Lebih lanjut, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menyampaikan perkembangan terbaru hasil identifikasi. Pada Kamis (22/01/2026), Tim DVI Gabungan yang terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel, Pusdokkes Polri, Inafis Polda Sulsel, Pusident Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin menerima satu kantong jenazah dan berhasil melakukan identifikasi.

 

“Hasil identifikasi menunjukkan jenazah dengan nomor PM 62 B.04 sesuai dengan data ante mortem nomor AM 002, teridentifikasi sebagai Esther Aprilita Pinarsinta B, perempuan berusia 26 tahun, beralamat di Bogor, Jawa Barat,” ungkap Kabiddokkes.

 

Dengan hasil tersebut, hingga saat ini Tim DVI Gabungan telah berhasil mengidentifikasi tiga korban dari total empat kantong jenazah yang telah diperiksa. Proses identifikasi terhadap seluruh jenazah lainnya masih terus berlangsung secara intensif.

Laporan : Agusman

IMG 20260124 WA0007

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru