Semakin hangat : Tim Penata Aset Kesultanan Cirebon Menuntut PDAM Tirta Kemuning Membayar Rp. 201.000.000.
Kuningan patrolinews86.com – Sesuai dengan SK Bupati kuningan no. 690/296-Pereg/2013 Tanggal 15 Juni 2013..PDAM tirta kemuning kab. Kuningan diberikan tanggung jawab mengelola jaringan Air Bersih Pedesaan di 9 desa yang berada di Kecamatan Japara Kab.Kuningan Jawa Barat. Yang sebelumnya jaringan air bersih tersebut di kelolah oleh BPSABP Kecamatan japara, namun pada saluran jaringan air bersih pedesaan tersebut ada jaringan air bersih Tanah Milik pribadi Ibu. Hj. M. yang sudah di hibahkan kepada Kesultanan Cirebon sejak tanggal 18 Mei 2024 yang aset Jaringan Air Bersih Tersebut adalah Milik ibu Hj. M.. yang sekarang masih di proses sengketanya oleh Tim Penata Aset Kesultanan Cirebon terkait jaringan air bersih seluruhnya. Bahkan di dalam Bak air tersebut ada 1 buah mesin Pompa air yang sebenarnya masih Milik pribadi Ibu. Hj.M yang sekarang sudah tidak ada lagi di tempatnya dan sudah di potong entah oleh siapa, tetapi yang jelas masih dalam penyelidikan ( di cari tau untuk di laporkan ke pihak kepolisian. ) ungkap Dony Sigakole saat bertemu patroli menceritakan tentang kasus air bersih Japara yang kini terus menghangat.
Masih dikata Dony sebagai salah satu tim Penata aset Kesultanan Cirebon yang juga sebagai ketua Tim penyelesaian permasalahan Jaringan Air bersih pedesaan milik ibu Hj. M. yang sudah menguasakan kepada tim Kesultanan Cirebon untuk menyelesaikan semua persoalan yang belum terselesaikan ini mengatakan, Kami sekarang hanya menuntut kepada Kepala PDAM tirta Kemuning Kab. Kuningan terkait penggunaan tanah pribadi milik kami untuk jaringan Pipa dan penggunaan Bak penampung yang sejak di SK kan. Oleh bupati untuk PDAM untuk pengelolaannya. Dan hingga saat ini pengelolaannya belum pernah membayar sepeser pun terkait penggunaan tanah tersebut dantidak pernah ada ikatan perjanjian apapun dalam masalah ini.
Untuk itu kami menghitung penyewaan tanah tersebut kepada PDAM Tirta Kuningan sebesar Rp. 1.500.000 per bulannya di kalikan 134 bulan sampai dengan saat ini sebesar Rp. 201.000.000 dan selanjutnya di ikat dengan perjanjian. Sementara untuk permasalahan lain termasuk keseluruhan aset Jaringan Air Bersih Pedesaan seluruhnya, kami lagi persiapkan untuk di perkarakan melalui jalur hukum baik itu Pidana. Perdata Maupun Di PTUN kan terkait ganti Ruginya.. Ujar Donny.
Tim red