Ditjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme,

- Penulis Berita

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme, Plt Dirjenpas Reynhard Silitonga : Memudahkan Pendekatan dan Pembinaan

Jakarta, Patrolinews86.com. – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) luncurkan “Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme” di Graha Bakti Pemasyarakatan, Senin (10/6) pagi.

Standar dan modul tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditjenpas dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dengan dukungan pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjenpas), Reynhard Silitonga, dalam sambutannya menegaskan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) membutuhkan penanganan lebih spesial karena mereka sebenarnya bukanlah pelaku tindak pidana, tetapi bagian dari korban kondisi dan situasi global saat ini.

Menurutnya, anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban yang perlu dilindungi secara hukum dan memerlukan pendampingan oleh Aparat Penegak Hukum, termasuk petugas Pemasyarakatan.

“Dengan adanya Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, Klien Anak Kasus Terorisme akan memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan perlindungan hak-haknya serta terjadi perubahan sikap dan perilaku yang lebih terbuka, toleran, dan moderat,” ujar Reynhard kepada indopos.co.id, Rabu (12/6/2024).

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, melaporkan dalam beberapa aksi terorisme, anak-anak ikut menjadi korban karena “dilibatkan” sehingga mereka menjadi ABH. Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-172.PK.01.06 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris tidak mengatur secara spesifik untuk Anak Kasus Terorisme.

Hal inilah yang melatarbelakangi penyusunan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme.

“Pemerintah dan berbagai pihak terkait didorong untuk memperkuat upaya deradikalisasi yang menimpa Anak Kasus Terorisme. Pendekatan-pendekatan yang digunakan harus bersifat personal dan spesifik, sesuai tingkat trauma dan dalamnya doktrin yang diterima,” terang Pujo.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif YPP, Taufik Andrie, menjelaskan standar dan modul ini merupakan hasil dari proses pembahasan panjang sejak pandemi COVID-19.

Sebagai salah satu lembaga yang memiliki pengalaman atas pendampingan terhadap ABH, termasuk kasus terorisme, YYP berharap standar dan modul ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis untuk meningkatkan kemampuan serta kinerja petugas.

“Harapannya, standar dan modul ini bisa secara produktif dan strategis membantu kerja-kerja baik yang selama ini sudah dilakukan oleh petugas di LPKA dan LPAS yang kemudian akan mentransformasi kapasitasnya menjadi lebih produktif dan memberikan kontribusi bagi penanganan Anak Kasus Terorisme di Indonesia,” harap Taufik.

Selanjutnya, Deputy Team Leader AIPJ2, Peter Riddell-Carre, mengungkapkan rasa bangganya dengan kolaborasi YPP dan Ditjenpas yang telah menghasilkan modul dan standar. Hasil kolaborasi tersebut akan membekali petugas Pemasyarakatan dalam menangani Anak terkait tindak pidana terorisme dan mendukung mereka untuk siap kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Anak-anak ini juga berisiko terkena dampak negatif dari hukuman dan stigma yang terus berlanjut. Jadi, lingkungan yang aman juga sangat penting untuk mengakhiri siklus kekerasan dan memenuhi hak-hak mereka sebagai Anak. Dukungan pembinaan dan pengawasan terhadap Anak oleh petugas Pemasyarakatan pun menjadi sangat penting,” terang Peter.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Dirjenpas menerima secara simbolis Standar dan Modul Perlakuan Kasus Anak Terorisme dari Direktur YPP dan Deputy Team Leader AIPJ2. Peluncuran ini juga dilanjutkan dengan diseminasi melalui diskusi interaktif sehingga seluruh peserta dapat mendapatkan pemahaman lebih detail terkait standar dan modul tersebut.

Adapun kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

(Susi)

Berita Terkait

PAUS DI ANCAM,MABES POLRI TURUN TANGAN,TIM DENSUS ANTI TEROR
Taska Kuwu Desa Jabranti Minta Kasusnya Dialihkan Ke Polda Jabar
Oknum pegawai di Samsat Kabupaten Magelang, Tilep Uang Pajak dan Surat BPKB Milik Warga.
Kepala Desa Riit Diduga Melakukan Tindakan Sewenang-Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah.
Warga Winduaji Pekalongan Nekat Gantung Diri, Diduga Masalah Ekonomi Menjadi Penyebabnya
Polsek Nele Berhasil Membongkar Dua Arena Judi Sabung Ayam Yang Terletak Di Watutena, Desa Nele Lorang.
Seorang Warga Asal Desa Laqmahora Timur Ditemukan Meninggal Di Halaman Belakang Rumah Kontrakannya.
Sedih,Seorang Bayi Yang Tidak Berdosa Dikubur Hidup-Hidup Oleh Orang Tua Kandungnya Sendiri.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 07:18 WIB

Audit Kinerja Polres Lahat Dari Tim Itwasum Polri

Rabu, 4 September 2024 - 19:13 WIB

Polresta Cirebon Gelar Lomba Tari Memperingati HUT ke-76 Polwan

Rabu, 4 September 2024 - 17:23 WIB

Kapolri dampingi Presiden RI ,dalam peresmian acara gedung kesehatan ibu dan anak di denpasar Bali.

Rabu, 4 September 2024 - 10:01 WIB

Kapolri dan panglima tinjau keamanan KTT dan IAF DI BALI.

Rabu, 4 September 2024 - 09:56 WIB

Teroris di gorontalo diamankan sat brimob.

Selasa, 3 September 2024 - 00:07 WIB

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian.

Senin, 2 September 2024 - 20:44 WIB

Polri,meninjau persiapan ktt indonesia – afrika di pulau bali

Senin, 2 September 2024 - 19:25 WIB

Sholawat dan Ngaji, Bupati Klaten Minta Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru