JENIS UPAYA PAKSA BARU DALAM KUHAP BARU

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Berbeda dari KUHAP lama, UU 20/2025 mengatur definisi upaya paksa. Merujuk pasal 1 angka 14 UU 20/2025, pengertian upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan UU 20/2025 dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Adapun, dasar hukum upaya paksa adalah pasal 89 UU 20/2025 yang menjelaskan tentang apa saja upaya paksa, yang meliputi:

1. Penetapan tersangka;
2. Penangkapan
3. Penahanan;
4. Penggeledahan;
5. Penyitaan;
6. Penyadapan;
7. Pemeriksaan surat;
8. Pemblokiran; dan
9. Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

4 jenis upaya paksa baru dalam UU 20/2025

*Penetapan Tersangka*

Dalam KUHAP lama, “penetapan tersangka” sebagai salah satu jenis upaya paksa memang tidak diatur. Pada rezim hukum acara pidana sebelumnya, penetapan tersangka diatur di dalam pasal 25 Perkapolri 6/2019, yang menyatakan bahwa penetapn tersangka berdasarkan paling sedikit 2 alat bukti yang didukung barang bukti melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.

Saat ini, mengenai penetapan tersangka diatur lebih rinci di dalam UU 20/2025. Di dalam pasal 1 angka 31 UU 20/2025 penetapan tersangka didefinisikan sebagai proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Serupa dengan yang diatur dalam Perkapolri 6/2019, penetapan tersangka menurut pasal 90 KUHAP Baru dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana beradasarkan minimal 2 alat bukti. Penetapan tersangka tersangka ini dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari terhitung sejak surat penetapan tersangka dikeluarkan yang memuat:

1. Identitas tersangka;
2. Uraian singkat perkara; dan
3. Hak tersangka.

Dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka. Kemudian, jika tersangka merupakan warga negara asing, surat penetapan tersangka diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

*Penyadapan*

Menurut pasal 1 angka 36 KUHAP, penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembnyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mengenai penyadapan, hal tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 136 KUHAP baru, yang berbunyi:

1. Penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
2. Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.

*Pemblokiran*

Merujuk pada pasal 1 angka 37 KUHAP Baru, pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.

Berdasarkan pasal 140 KUHAP Baru kewenangan pemblokiran berada pada penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan mendapat izin ketua pengadilan negeri. Pasal 140 ayat (3) KUHAP baru menyatakan bahwa permohonan izin pemblokiran tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:

1. Uraian tindak pidana yang sedang diproses;
2. Dasar atau fakta yang menunjukan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan
3. Bentuk dan tujuan pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin, dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari penyidik mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran.

Namun dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan. Keadaan mendesak berdasarkan pasal 140 ayat (8) ini meliputi:

1. Potensi dialihkannya harta kekayaan;
2. Adanya tindak pidana terkait informasidan transaksi elektronik;
3. Telah terjadi pemufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
4. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Dalam keadaan mendesak tersebut, penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 jam memninta persetujuan ketua pengadilan setelah dilakukan pemblokiran. Kemudian, ketua pengadilan dalam jangka waktu 2×24 jam mengeluarkan penetapan.

Jika ketua pengadilan menolak memberikan persetujuan, penolakan tersebut harus disertai dengan alasan. Penolakan ini diikuti dengan dibukanya pemblokiran dalam jangka waktu 3 hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran.

Dalam hal perkara dihentikan pada tahap penyidikan, penuntut, atau berdasarkan putusan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka, pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.

Lama waktunya pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu 6 bulan.

*Larangan untuk keluar wilayah Indonesia*

Menurut pasal 26 ayat (1) Perkapolri 6/2019, tersangka dapat dikenakan tindakan pencegahan agar tidak melarikan diri keluar wilayah negara Indonesia.

Selanjutnya, dalam pasal 26 ayat (2) Perkapolri 6/2019 diterangkan bahwa penyidik dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, untuk kepentingan penyidikan dalam tahap awal dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk mencegak berpergian ke luar negeri orang yang disangka melakukan tindak pidana dan ditindaklanjuti secara tertulis.

Kemudian, larangan bagi tersangka dan terdakwa untuk keluar wilayan Indonesia pada UU 20/2025 diatur secara khusus dalam pasal 141. Pada dasarnya, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakandalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.

Penyidik, penuntut umum, atau hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia. Pencegahan keluar wilayah Indonesia ini dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Kuningan, 4 Februari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru