Diduga Tabrak Pergub No 36 Tahun 2025 Pabrik Tapioka Dharma Jaya Tak Tulis Harga pada Nota Pembelian

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah / Patrolinews86.com – Sangat di sayangkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 , Bagaikan Pepesan kosong Belaka ,
Hasil dari Konfirmasi pada Driver Armada truck yang keluar dari Pabrik Tapioka DHARMA JAYA , menjadi Pertanyaan Besar ,Pasalnya Saat Driver di konfirmasi oleh time media ,terkait Harga Penjualan Ubi Kayu ( Singkong ) Driver Hanya Menjawab Wah gak Tau ,pak Itu urusan Boss nya Kalo saya Hanya sopir mengantar , dicauruh setor sini ya ikut Aja ,,

Driver Yang lain saat di konfirmasi ,,Mengatakan Wah gak tau pak kalo mau Nanya Ke Pabrik Aja langsung ,

Berdasrkan Keterangan Driver Driver Tim Media Mendatangi Pabrik Tapioka Dharma Jaya ,yang berlokasi di Kampung Sriwijaya Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah .
pihak Pabrik Tapioka DHARMA JAYA ,,saat di Konfirmasi terkait Haraga pembelian Ubi kayu ( Singkong ) keteranganya kepada Tim media Sangat mengejutkan ,,,MASALAH HARGA PABRIK GSK TAU MENAU ,, ITU URUSAN SUPLAYER SAMA BIG BOSS LANGSUNG , dan Pabrik Tidak mengeluarkan Nota pebelian ,,yang punya Nota ya suplayer ,,Agen nya pak ,,Saiman ,,

Saiman (Suplayer ) saat di konfirmasi di kediamaanya ,di Kampung Sriwijaya ,, terkait Harga pembelian Ubi kayu / Singkong ,,Rp 1.350 ( seribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) rafaksi / Potongan 25% , Setandar itu Mas ,,Imbuh Saiman ,,
keterangan Pihak Dharma Jaya dan Saiman ,dapat diartikan Alibi belaka , atau Hanya Omong Kosong Belaka( HOAX ) untuk Menutupi Praktik Nakal Terkait Pembelian Ubi Kayu / Singkong yang tidak Sesuai aturan yang telah di tetapkan ,,

Karena Fakta yang di temukan Pada Nota ,, Pembelian yang di keluarkan Oleh Pihak Dharma jaya ,, Tidak ada Penulisan Harga Pembelian Ubi Kayu ,, Kan Aneh ,,

Dengan Prihal tersebut diatas ,, diduga Kuat Pabrik Tapioka DHARMA JAYA , Telah Menabrak Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025
Diharapkan Kepada Pihak Terkait ,,Untuk dapat memberikan tindakan Tegas Kepada Pemilik ,Pabrik Tapioka DHARMA JAYA ,,ENDRIK SANDADI ,,alias ROBIN ,, bersambung ???

# Tim Redaksi

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru