*BOLEHKAH PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE DIBATALKAN?*
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Berdasarkan pasal 2 Perpol 8/2021, penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice di tingkat kepolisian tersebut dilaksanakan pada kegiatan:
1. Penyelenggaraan fungsi reserse criminal yang dilakukan pengemban fungsi pembinaan masyarakat dan samapta Polri sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Untuk penanganannya dapat dilakukan penyelesaian tindak pidana ringan;
2. Penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polri dan dilakukan penanganan berupa penghentian penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Perpol 8/2021, penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice harus memenuhi persyaratan umum dan/atau khusus:
Persyaratan umum berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse criminal, penyelidikan, atau penyidikan. Hal ini dijelaskan dalam pasal 3 ayat (2) Perpol 8/2021.
Berdasarkan pasal 4 Perpol 8/2021, persyaratan umum tersebut meliputi:
1. Syarat materiil
Yang meliputi syarat materiil berdasarkan pasal 5 perpol 8/2021 adalah:
– Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
– Tidak berdampak konflik sosial;
– Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
– Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
– Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
– Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang
2. Syarat Formil
Yang meliputi syarat formil berdasarkan pasal 6 perpol 8/2021 adalah:
a. Perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan
b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku (dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh korban) kecuali untuk tindak pidana narkoba yang dapat berupa:
– Mengembalikan barang
– Mengganti kerugian
– Menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau
– Mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana
Selain syarat tersebut di atas, berdasarkan pasal 3 ayat (3) terdapat juga persyaratan khusus yang hanya berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan. Kemudian persyaratan khusus ini merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana:
1. Informasi dan transaksi elektronik minimal meliputi (pasal 8 ayat (1) Perpol 8/2021):
– Pelaku yang menyebarkan konten illegal;
– Pelaku bersedia menghapus konten yang diunggah;
– Pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial disertai dengan permintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar; dan
– Pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
2. Narkoba (pasal 9 ayat (1) Perpol 8/2021)
– Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
– Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkoba pemakaian 1 hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes menunjukan positif narkoba.
3. Lalu lintas (pasal 10 Perpol 8/2021)
– Kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban ringan; atau
– Kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) jo pasal 15 ayat (1) Perpol 8/2021, penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice baik yang dilakukan dengan penyelesaian tindak pidana ringan maupun penghentian penyelidikan atau penyidikan, didahului dengan pengajuan surat permohona secara tertulis, adapun dokumen tersebut harus dilengkapi dengan:
1. Surat pernyataan perdamaian; dan
2. Bukti telah dilakukan pemulihan hak korban
Pembatalan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice
Bahwa, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan khusus tentang larangan pembatalan penyelesaian perkara dengan restorative justice. Jika diasumsikan bahwa pembatalan sepihak atas perdamaian adalah pembatalan surat pernyataan perdamaian, maka penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kasus tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat formil.
Oleh karena itu, salah satu pihak dapat membatalkan perdamaian atau membatalkan penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice. Hal ini karena sampai saat ini, belum ada ketentuan yang melarang pembatalan perdamaian berdasarkan restorative justice.
Untuk memperkuat pendapat tersebut, kami mengutip jurnal karya Raudhatul Rafasya dan Elwidarifa Marwenny dengan judul Pelaksanaan Pembatalan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Padang (Analisis Restorative terhadap Perkara No. 144/PID/2022/PT PDG) (hal. 39). Dalam jurnal tersebut diterangkan mengenai hasil wawancara dengan jaksa yang menangani perkara pada Putusan PN Padang No. 144/PID/2022/PT PDG, bahwa setelah korban dan pelaku melakukan perdamaian, korban memutuskan untuk mencabut pernyataan tentang perdamaian dengan tersangka. Korban beralasan bahwa ia tersinggung dengan perkataan orang-orang di sekitar toko korban. Atas dasar itu, dilakukan penolakan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Kuningan, 4 Desember 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























