Lampung Tengah Seputih Banyak / Patrolinews86.com – Makin marak nya Pembangunan Gedung permanen tanpa ijin alias BODONG yang telah menyalahi aturan dan jelas jelas Menabrak Larangan , yang telah di tetapkan
Dari yang sekedar ,Kios sampai yang Berlantai Dua ,dan Mirisnya Bangunan Bangunan tersebut Berdiri di atas tanah milik Negara ,
Dari hasil Pantauan dan konfirmasi di Lokasi , Bahwa Bangunan yang Berdiri Di atas tanah milik negara tersebut ,di Jalan raya Seputih Banyak yang Meliputi di Kecamatan ,yakni kecamatan Seputih Banyak Dan kecamatan Way Seputih Kabupten Lampung Tengah ,
Pemilik yang bangunan ,( warung makan ) Saat di konfirmasi ,Bahwa dirinya dulu beli sama Pak ,,DM , dengan Harga Rp 25.000.000( dua puluh lima juta rupiah ) tiga tahun yang lalu pak ,,
Pemilik Bangunan Sebelahnya ,,( Loundry ) Saya beli udah lama mas Lahan Kosong Rp 5.000.000( Lima juta Rupiah )
Bahkan ada yang Bilang kepada tim media tempat saya Mau saya jual mas Rp 15.000.000( Lima belas juat rupiah ) saat di Konfirmasi lebih lanjut terkait Surat menyurat ,,Pemilik Mangatakan ya gak ada Suratnya Mas ,,ini kan Tanah Negara ,,imbuhnya ..
Bangunan tanpa ijin alias BODONG , diatas tanah milik Negara Justru Berpotensi ,Menjadi Lahan Bisnis Ilegal ( Jual beli Tanah Milik Negara ) Untuk Oknum oknum Yang hanya mementingkan Keuntungan Pribadi ataupun Kelompok ,,
Mohon Tindakan tegas dari Pihak Terkait , Balai Besar ,Pemda Setempat , dinas Sumber Daya Air Kabupaten, Forkopimcam , untuk Menertibkan Bangunan Bodong tersebut Sesuai Aturan dan undang Undang yang ada
Sementara dasar hukum bagi pelaku menjual belikan lahan tanah milik negara diantaranya,
- Pasal 385 KUHP: Menghukum pelaku yang menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, atau menjaminkan tanah milik orang lain (termasuk negara) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pelanggaran UU Agraria: Jual beli lahan negara yang tidak sah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa setiap peralihan hak atas tanah negara yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda.
- Dampak Sosial dan Ekonomi: Praktik ini dapat menyebabkan konflik sosial, kerugian bagi masyarakat yang bergantung pada tanah tersebut, dan menghambat pembangunan.
Sangsi hukum bagi pembeli
- Tindakan Melawan Hukum: Pembelian tanah negara tanpa prosedur yang sah (misalnya melalui pelepasan kawasan hutan atau hak pengelolaan yang benar) merupakan perbuatan melawan hukum. Penguasaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak (dalam hal ini negara) dilarang berdasarkan UU No. 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.
- Sanksi Pidana: Pelaku, termasuk pembeli yang terbukti terlibat dalam penguasaan atau penyerobotan tanah negara secara ilegal, dapat dijerat dengan sanksi pidana. Jerat hukum yang mungkin dikenakan antara lain:
- Pasal 385 KUHP Lama (atau Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru): Mengatur tindak pidana terkait penipuan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun (KUHP Lama) atau 5 tahun (KUHP Baru).
- Pasal 167 ayat (1) KUHP: Jika dianggap memasuki pekarangan atau lahan tanpa izin, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dalam kasus tertentu yang melibatkan pejabat atau merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor.
- Kerugian Finansial: Pembeli menanggung risiko kerugian finansial penuh karena tidak adanya jaminan kepastian hukum atau sertifikat hak milik yang sah. Uang yang telah dibayarkan mungkin sulit dikembalikan.
- Tanah Kembali ke Negara: Tanah yang dikuasai secara ilegal akan tetap menjadi aset negara dan dapat diambil kembali oleh pemerintah tanpa kompensasi kepada pembeli ilegal.
,,,Bersambung ??
#( Kairul Anam )
























