Maraknya bangunan BODONG berdiri diatas Tanah milik Negara . Pemerintah terkesan tutup mata di Lampung Tengah 

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Seputih Banyak / Patrolinews86.com  – Makin marak nya Pembangunan Gedung permanen tanpa ijin alias BODONG yang telah menyalahi aturan dan jelas jelas Menabrak Larangan , yang telah di tetapkan
Dari yang sekedar ,Kios sampai yang Berlantai Dua ,dan Mirisnya Bangunan Bangunan tersebut Berdiri di atas tanah milik Negara ,

Dari hasil Pantauan dan konfirmasi di Lokasi , Bahwa Bangunan yang Berdiri Di atas tanah milik negara tersebut ,di Jalan raya Seputih Banyak yang Meliputi di Kecamatan ,yakni kecamatan Seputih Banyak Dan kecamatan Way Seputih Kabupten Lampung Tengah ,

Pemilik yang bangunan ,( warung makan ) Saat di konfirmasi ,Bahwa dirinya dulu beli sama Pak ,,DM , dengan Harga Rp 25.000.000( dua puluh lima juta rupiah ) tiga tahun yang lalu pak ,,

Pemilik Bangunan Sebelahnya ,,( Loundry ) Saya beli udah lama mas Lahan Kosong Rp 5.000.000( Lima juta Rupiah )

Bahkan ada yang Bilang kepada tim media tempat saya Mau saya jual mas Rp 15.000.000( Lima belas juat rupiah ) saat di Konfirmasi lebih lanjut terkait Surat menyurat ,,Pemilik Mangatakan ya gak ada Suratnya Mas ,,ini kan Tanah Negara ,,imbuhnya ..

Bangunan tanpa ijin alias BODONG , diatas tanah milik Negara Justru Berpotensi ,Menjadi Lahan Bisnis Ilegal ( Jual beli Tanah Milik Negara ) Untuk Oknum oknum Yang hanya mementingkan Keuntungan Pribadi ataupun Kelompok ,,

Mohon Tindakan tegas dari Pihak Terkait , Balai Besar ,Pemda Setempat , dinas Sumber Daya Air Kabupaten, Forkopimcam , untuk Menertibkan Bangunan Bodong tersebut Sesuai Aturan dan undang Undang yang ada

 

Sementara dasar hukum bagi pelaku menjual belikan lahan tanah milik negara diantaranya,

Pelaku jual beli lahan negara dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda, dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, praktik ini juga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dapat dapat menimbulkan konflik sosial-ekonomi serta menghambat pembangunan. 
Sanksi Pidana
  • Pasal 385 KUHP: Menghukum pelaku yang menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, atau menjaminkan tanah milik orang lain (termasuk negara) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama empat tahun. 
Sanksi Hukum Lainnya
  • Pelanggaran UU Agraria: Jual beli lahan negara yang tidak sah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa setiap peralihan hak atas tanah negara yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda.
  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Praktik ini dapat menyebabkan konflik sosial, kerugian bagi masyarakat yang bergantung pada tanah tersebut, dan menghambat pembangunan. 

 

Sangsi hukum bagi pembeli 

 

Pembeli lahan tanah milik negara secara ilegal dapat menghadapi sanksi pidana penjara hingga denda, dan yang paling utama, transaksi jual beli tersebut tidak sah secara hukum sehingga pembeli tidak memperoleh kepastian hak atas tanah tersebut. 
Konsekuensi Hukum Utama
    • Tindakan Melawan Hukum: Pembelian tanah negara tanpa prosedur yang sah (misalnya melalui pelepasan kawasan hutan atau hak pengelolaan yang benar) merupakan perbuatan melawan hukum. Penguasaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak (dalam hal ini negara) dilarang berdasarkan UU No. 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.
    • Sanksi Pidana: Pelaku, termasuk pembeli yang terbukti terlibat dalam penguasaan atau penyerobotan tanah negara secara ilegal, dapat dijerat dengan sanksi pidana. Jerat hukum yang mungkin dikenakan antara lain:
      • Pasal 385 KUHP Lama (atau Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru): Mengatur tindak pidana terkait penipuan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun (KUHP Lama) atau 5 tahun (KUHP Baru).
      • Pasal 167 ayat (1) KUHP: Jika dianggap memasuki pekarangan atau lahan tanpa izin, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
      • UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dalam kasus tertentu yang melibatkan pejabat atau merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor.
  • Kerugian Finansial: Pembeli menanggung risiko kerugian finansial penuh karena tidak adanya jaminan kepastian hukum atau sertifikat hak milik yang sah. Uang yang telah dibayarkan mungkin sulit dikembalikan.
  • Tanah Kembali ke Negara: Tanah yang dikuasai secara ilegal akan tetap menjadi aset negara dan dapat diambil kembali oleh pemerintah tanpa kompensasi kepada pembeli ilegal. 
Perlindungan bagi Pembeli Beritikad Baik
Jika pembeli dapat membuktikan dirinya beritikad baik (tidak mengetahui bahwa tanah yang dibeli adalah milik negara) dan menjadi korban penipuan oleh penjual yang tidak berhak, hukum mungkin memberikan perlindungan dalam konteks kasus perdata, namun hak atas tanah itu sendiri tetap tidak dapat dimiliki jika statusnya adalah tanah negara. 
Untuk menghindari sanksi hukum dan kerugian, sangat penting untuk selalu memverifikasi status hukum tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan transaksi jual beli. 

,,,Bersambung ??

#( Kairul Anam )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru