Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Kematian tragis seorang siswa SMP di Tangerang Selatan, yang diduga akibat perundungan fisik oleh seniornya, kembali menyentak kesadaran kita akan darurat perundungan di Indonesia.
Tragedi ini menambah daftar panjang korban perundungan, setelah sebelumnya seorang dokter koas di Semarang juga mengakhiri hidupnya akibat tindakan serupa.
Data yang mengkhawatirkan dari UNICEF, Kementerian PPPA, dan UNESCO menunjukkan bahwa perundungan bukan lagi sekadar “kenakalan remaja,” melainkan masalah serius yang mengancam keselamatan dan perkembangan psikologis anak-anak Indonesia.
Opini ini akan mengupas lebih dalam mengenai akar masalah perundungan dan langkah-langkah strategis untuk mencegahnya.
1. Darurat Perundungan: Fakta dan Dampaknya
Indonesia berada dalam situasi darurat perundungan, UNICEF mencatat bahwa 45% remaja Indonesia pernah mengalami atau menyaksikan perundungan.
Kementerian PPPA melaporkan lebih dari 18.000 kasus kekerasan terhadap anak dalam dua tahun terakhir, dengan perundungan sebagai salah satu kategori tertinggi.
UNESCO mencatat bahwa 1 dari 3 siswa usia 11–15 tahun di dunia mengalami perundungan.
Perundungan bukan hanya “kenakalan,” tetapi bentuk kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan perkembangan psikologis anak, bahkan berujung pada kematian.
2. Akar Masalah Perundungan.
Normalisasi Kekerasan: Ungkapan seperti “biar kuat” atau “namanya juga anak-anak” membuat perilaku agresi dianggap hal biasa, dalam beberapa kasus, pelakunya justru teman, guru, atau orang tua sendiri yang menormalisasi kekerasan verbal maupun fisik.
Teori Pembelajaran Sosial (Bandura, 1977): Anak meniru apa yang mereka lihat, di rumah, di sekolah, maupun secara digital, perilaku agresi senior, guru, atau orang tua, serta paparan konten digital dan game kekerasan, menjadi model perilaku yang ditiru, permainan dengan unsur kekerasan dapat membuat anak terbiasa mengeluarkan kata-kata kasar atau menampilkan perilaku agresif dalam keseharian.
Perkembangan Otak Remaja: Secara neurologis, remaja berada dalam fase perkembangan otak yang belum matang (Casey et al., 2011). Akibatnya, remaja cenderung impulsif, kurang empati, dan kesulitan mengendalikan emosi.
Strategi Pencegahan Perundungan yang Komprehensif
Pendidikan Anti-Perundungan di Sekolah: Sekolah perlu mengadopsi kurikulum anti-perundungan yang mengajarkan siswa tentang empati, respek, dan cara mengatasi konflik secara damai, program ini harus melibatkan seluruh komunitas sekolah, termasuk guru, staf, dan orang tua. Kurikulum ini harus dirancang secara interaktif dan relevan dengan konteks lokal, serta dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Pengawasan dan Penegakan Disiplin yang Konsisten: Sekolah perlu memiliki sistem pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin yang konsisten terhadap pelaku perundungan, sanksi yang diberikan harus proporsional dan mendidik, bukan hanya bersifat hukuman. Sistem ini harus didukung oleh mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan anonim, serta pelatihan bagi guru dan staf sekolah untuk mengidentifikasi dan merespons kasus perundungan dengan cepat dan tepat.
Peran Orang Tua dalam Mencegah Perundungan: Orang tua perlu menjadi contoh yang baik bagi anak-anak mereka dalam berperilaku, orang tua juga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak mereka, sehingga mereka merasa nyaman untuk bercerita tentang pengalaman mereka di sekolah.
Orang tua juga perlu aktif terlibat dalam kegiatan sekolah dan komunitas yang mendukung pencegahan perundungan, serta bekerja sama dengan guru dan staf sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua siswa.
Literasi Media dan Penggunaan Teknologi yang Bijak: Orang tua dan guru perlu membekali anak-anak dengan literasi media yang baik, sehingga mereka dapat memilah dan memilih konten yang positif dan menghindari paparan konten kekerasan di media sosial dan game online.
Literasi media juga mencakup pemahaman tentang risiko perundungan online (cyberbullying) dan cara melindungi diri dari pelaku cyberbullying.
Dukungan Psikologis bagi Korban dan Pelaku Perundungan: Korban perundungan perlu mendapatkan dukungan psikologis untuk memulihkan trauma mereka, pelaku perundungan juga perlu mendapatkan konseling untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan mengubah perilaku mereka.
Dukungan psikologis ini harus diberikan oleh profesional yang terlatih dan berpengalaman dalam menangani kasus perundungan.
Integrasi Teknologi dalam Pencegahan Perundungan: Mengembangkan aplikasi atau platform online yang memungkinkan siswa untuk melaporkan kasus perundungan secara anonim, mendapatkan dukungan psikologis, dan mengakses sumber daya pendidikan tentang pencegahan perundungan.
Program Mentorship dan Role Model: Menghadirkan tokoh-tokoh inspiratif dari berbagai bidang yang pernah menjadi korban perundungan atau memiliki pengalaman mengatasi tantangan hidup untuk berbagi cerita dan memberikan motivasi kepada siswa.
Kampanye Kesadaran Publik yang Kreatif: Meluncurkan kampanye kesadaran publik yang kreatif dan inovatif melalui media sosial, video, musik, dan seni untuk mengubah persepsi masyarakat tentang perundungan dan mempromosikan budaya toleransi dan inklusi.
Darurat perundungan di Indonesia adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak, dengan menerapkan strategi pencegahan yang komprehensif, kita dapat memutus rantai kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Akhir kata dari penulis, bahwa: Setiap tindakan kebaikan adalah setitik cahaya yang dapat mengusir kegelapan perundungan, mari bersama-sama menciptakan dunia yang lebih aman dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa.
Jadilah pahlawan bagi sesama, bukan pelaku kekerasan.
























