Oleh: Maria Meyliana Wonga.
Penyitaan Moke oleh aparat penegak hukum pada tanggal 1 November 2025 kemarin memicu perdebatan panjang antara pihak berwajib dan masyarakat lokal.
Peristiwa ini bukanlah tindakan yang pertama kali dilakukan akan tetapi selau menyulut api antara pihak berwajib dan masyarakat lokal.
Moke, minuman tradisional hasil penyulingan nira lontar (atau terkadang aren), tidak hanya sekadar minuman beralkohol yang dikonsumsi untuk gaya hidup semata.
Lebih jauh lagi bahwa moke merupakan suatu bentuk identitas yang mencerminkan kebudayaan, simbol persaudaraan, dan salah satu bahan ritual yang diturunkan secara turun-temurun oleh nenek moyang terdahulu.
Bagi masyarakat Sikka proses pembuatan moke bukan hanya sebagai mata pencaharian yang materialis tetapi terdapat seni kehidupan di dalamnya, seni untuk tetap bertahan walau hanya dari pohon lontar saja.
Pohon lontar yang telah lama berdiri menyimbolkan kehidupan keras yang dilalui terlihat dari proses pengambilan nira lontar hingga proses penyulingannya.
Peredaran moke yang dinilai normal oleh masyarakat karena telah bersemayang erat dikehidupan sosial-budaya masyarakat dianggap terbalik oleh pihak berwajib.
Dari pandangan mereka, moke adalah “miras” (minuman keras) yang tidak memiliki izin edar, tidak terstandarisasi, dan menjadi sumber pelbagai masalah sosial.
Sehingga, peredaran moke dikecam karena tidak ada ijin.
Konflik ini merupakan pertarungan antara dua paradigma: paradigma hukum formal dan ketertiban umum melawan paradigma budaya dan ekonomi kerakyatan.
Jadi: apakah moke benar-benar layak diberantas?
Sisi Hukum dan Ketertiban: Alasan di Balik Pemberantasan
Jika dipandang dari sisi hukum, tindakan yang dilakukan oleh aparat memiliki landasan yang jelas.
Dari sisi penegakan hukum, moke yang diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi persyaratan izin dan mutu, oleh sebab harus ditindaki.
Peredaran minuman beralkohol tak berkontrol dapat memicu berbagai permasalahan sosial.
Terlebih dari sisi ekonomi publik dan kesehatan, aparat memiliki tanggung jawab menjaga keamanan publik, bukan hanya melindungi tradisi.
Landasan yuridis formal ini tertera dalam peraturan Pemerintah Kabupaten Sikka (Perbup 42/2019) yang sejatinya bertujuan baik yaitu menetapkan standar produksi moke yang jelas, uji mutu, distribusi yang diizinkan, serta ironisnya perlindungan untuk petani/produsen kecil.
Regulasi ini bukan muncul karena keegoisan suatu pihak.
Kita tidak bisa menyangkal dampak negatif yang telah alkohol timbulkan.
Seperti yang dijelaskan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, SIK, yang dilaporkan oleh gardaflores.com, “Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan, dan kriminalitas yang berawal dari konsumsi miras berlebihan.
Polisi berkewajiban menertibkan.”
Data statistik di tingkat polres maupun rumah sakit sering menunjukan hubungan antara keributan dan kecelakaan yang terjadi akibat konsumsi alkohol yang berlebihan.
Logika pihak aparat sangat mudah di mengerti: menyelesaikan masalah dari sumbernya langsung.
Tindakan penyitaan moke ini mungkin terjadi karena pengawasan yang belum memadai sehingga tindakan represif seperti menyita dan memusnahkan bisa jadi salah satu alat untuk memperkuat kepatuhan dan memberi “efek jera”.
Lebih jauh, dari perspektif kesehatan publik, moke yang tidak terstandar memiliki risiko yang fatal.
Proses penyulingan yang terjadi tidak ada kontrol kualitas dan uji laboratorium yang seragam, hal ini membuat moke sama seperti “undian” bagi konsumen.
Pemerintah, dalam hal ini, memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari produk konsumsi yang berpotensi membahayakan.
Paradoks Pelaksanaan: Saat Hukum Melukai Keadilan
Namun, dengan landasan yang sah dan kuat ini, mengapa tindakan aparat justru memicu perdebatan sengit dan dikecam?
Mengapa tindakan yang berlandaskan hukum dan memiliki tujuan mulia ini justru meresahkan masyarakat itu sendiri?
Jawabannya terletak pada pendekatan.
Ini berarti pendekatan yang dilakukan oleh pihak berwajib yang cenderung represif dan pukul rata justru meresahkan.
Terlebih, penyitaan ini seringkali menyasar target yang salah: para produsen kecil, mama-mama yang menjajakan moke dalam botol bekas atau petani yang baru turun dari pohon lontar.
Tindakan tersebut malah merugikan petani kecil, kelompok yang seharusnya dilindungi oleh Perbup 42/2019 itu sendiri.
Ini adalah sebuah paradoks.
Regulasi dibuat untuk melindungi petani kecil, namun eksekusinya di lapangan justru memukul mereka.
Sementara itu, distributor besar atau “bos-bos” yang mungkin bermain di ranah yang lebih tersembunyi, jarang tersentuh.
Ini menciptakan persepsi ketidakadilan yang mendalam.
Tindakan yang dijalankan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai bukan sekadar pengumuman, tapi dialog yang tulus malah menimbulkan kericuhan yang ujung-ujungnya memperburuk pandangan publik terhadap pihak berwajib.
Aparat dilihat bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai perampas periuk nasi.
Jika sedari awal regulasi ini disampaikan secara tegas dan edukatif, dengan pendampingan alih-alih pemusnahan, mungkin peredaran moke yang dianggap berbahaya dapat ditekan tanpa harus menimbulkan luka sosial.
Moke Adalah Budaya: Lebih dari Sekadar Minuman
Kekurangan terbesar dari pendekatan represif adalah kegagalannya total untuk memahami dimensi budaya moke.
Dari sisi budaya, moke tidak hanya disebut sebagai “minuman” semata.
Ia adalah tradisi yang dijaga sebagai bagian dari mata sejarah.
Seperti kata Niko Sanggu, aktivis PMKRI Cabang Santo Thomas Morus Maumere, dalam aksi yang digelar di Mapolres Sikka, Kamis (6/11/2025) yang dilaporkan oleh NTTHits.com, “Moke bukan sekadar minuman, ia adalah darah kehidupan yang diwariskan para leluhur.
Menyitanya tanpa sosialisasi terlebih dahulu sama saja mempermalukan arwah mereka di mata keturunannya.”
Pernyataan ini bukan sekadar retorika.
Dalam setiap sendi kehidupan masyarakat Sikka (dan Flores), moke hadir.
Dalam konteks adat moke adalah syarat wajib dalam belis.
Moke menjadi sarana perdamaian, syukuran dan teman duka.
Moke yang telah menjadi akar dari setiap lembaran budaya yang tercetak dalam jejak leluhur rakyat Sikka.
Dalam menjalin persaudaraan moke muncul sebagai alat komunikasi yang membuka alur perbincangan dengan kata “Mari kita duduk minum dulu” yang berujung mencipta saudara yang tak sedarah, dan menguat benang merah takdir.
Dalam pengobatan terdahulu sebelum obat modern ada dalam takaran tertentu, moke dicampur dengan ramuan herbal dan digunakan sebagai obat gosok untuk pegal linu atau masuk angin.
Maka, membasmi moke sama saja dengan mengamputasi paksa identitas rakyat Sikka sendiri.
Hal ini sama dengan pemusnahan budaya secara perlahan dan ketidakpekaan terhadap budaya masyarakat.
Kita tidak bisa membandingkan moke dengan “miras oplosan” di kota-kota besar.
Moke memiliki tempat sosial dan spiritualnya sendiri.
Moke Adalah Ekonomi: Akar Ekonomi Rakyat
Argumen budaya ini berkelindan erat dengan argumen ekonomi.
Selain bernilai budaya, moke merupakan wadah pengais rezeki yang ditekuni oleh ribuan warga, terutama di wilayah pedesaan yang minim lapangan pekerjaan formal.
Mungkin tak seberapa dibandingkan gaji yang diterima oleh beberapa orang yang memiliki pekerjaan yang layak.
Tapi dari tetesan nira yang diolah menjadi moke itulah, telah menghidupkan tarikan nafas lega karena uang sekolah anaknya telah dibayar.
Dari sana, tercipta senyuman riang wajah karena perut telah terisi.
Dan masih banyak lagi kisah bahagia sederhana yang tercipta karena moke.
Ini adalah ekonomi kerakyatan dalam bentuknya yang paling murni.
Ia memiliki rantai pasok yang pendek: dari pohon lontar milik warga, diolah oleh warga, dan dijual di pasar lokal oleh warga.
Uang berputar di tingkat bawah, menopang kehidupan sehari-hari.
Apabila moke diberantas dari mana sesuap nasi yang akan diterima oleh para petani lontar?
Apakah dengan regulasi ini pemerintah telah menyiapkan solusi yang tepat untuk mengatasinya?
Mengingat tindakan ini terkesan terburu-buru tanpa persiapan.
Lantas apa yang dilakukan pemerintah jika ribuan petani lontar ini menganggur apakah telah disiapkan lapangan kerja untuk mengatasi penambahan jumlah pengangguran.
Jika penggangguran meningkat angka kriminalitas juga turut meningkat seperti yang dikatakan oleh Robert Merton, bahwa tekanan atau ketegangan (dalam hal ini, kemiskinan dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar) dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan menyimpang atau kriminal.
Singkatnya kriminalitas timbul karena perut yang lapar.
Namun, argumen moke adalah budaya dan ekonomi bukanlah pembelaan gamang bahwa semua orang dapat terus mengonsumsi moke secara liar dan bebas untuk menjaga amanah nenek moyang.
Tidak, Argumen ini adalah untuk memperkuat posisi moke sebagai warisan yang harus dikelola, bukan dimusnahkan.
Oleh karena itu, masalah ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan solusi lanjut atau berhentinya produksi moke.
Tetapi yang dibutuhkan adalah pendekatan regulatif dan edukatif yang cerdas dan manusiawi.
Solusi Jalan Tengah: Menyikapi Moke
Pemberantasan adalah langkah pendek dan cepat yang mencerminkan kegagalan berpikir.
Yang kita butuhkan adalah mengubah pandangan bahwa moke adalah “ancaman” menjadi “potensi”.
Keberadaaan moke yang telah menjadi urat nadi masyarakat perlu didukung dengan tegas melalui peraturan pemerintah yang bersifat humanis tanpa menimbulkan kriminalitas budaya yang berujung memicu ketegangan sosial antara pihak berwajib dan masyarakat lokal.
Moke sebagai kearifan lokal perlu diawasi pembuatannya sesuai dengan uji laboratorium dan kontrol kualitas, dalam konteks ini moke dapat menjadi suatu kesatuan produk yang diproduksi oleh pemerintah kabupaten Sikka dengan rakyat sebagai pelaku utamanya.
Maksudnya moke dapat diproduksi masal dalam label pemerintah sendiri dan tenaga kerjanya adalah para petani lontar.
Hal ini memudahkan pengedarannya yang sesuai ijin dan target pasarnya jelas.
Untuk produsen kecil seperti ina-ina di pasar atau di kios-kios kecil dapat didistribuskan secara bebas namun memiliki peraturan yang mengatur usia konsumen.
Karena ketersediaan moke yang bebas tanpa peraturan usia konsumen justru menjerumuskan remaja ke dalam curam yang dalam.
Kesimpulan.
Saya menyimpulkan bahwa penyitaan moke dalam konteks saat ini merupakan tindakan yang memiliki dasar hukum, tetapi pelaksanaannya tampak kurang peka terhadap konteks budaya dan ekonomi lokal, sehingga menimbulkan perasaan ketidakadilan di antara petani dan masyarakat.
Jadi, apakah moke layak diberantas?
Jawabannya adalah Tidak.
Yang layak diberantas adalah pengedaran moke yang bebas, tanpa ijin dan oplosan yang menyebabkan kekacauan sosial.
Yang layak diberantas adalah tindakan apatis tanpa memperhitungkan rakyat kecil, seperti buta target.
Yang layak diberantas adalah kemiskinan.
Bukan tradisi serta budaya yang mengakar.
Bukan pula ekonomi rakyat kecil.
Dan bukan pula seni kehidupan yang menghidupkan setiap harapan dari alur sejarah yang telah lama mengukir kebahagiaan.
Pemerintah harus berjalan bersama rakyat.
Rakyat harus percaya pemerintah.
Dengan pendekatan yang edukatif pemerintah dapat memperkuat kepercayaan rakyat.
Pada akhirnya moke menjadi salah satu aspek yang membangun Sikka itu sendiri sesederhana mencipta kebahagiaan diantara keluarga.
























