Oknum Penyalur pupuk Diduga Rampas Subsidi Untuk Petani ,Apa Kata TEJO

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah / patrolinews86.com Sangat disayangkan Maraknya Oknum Penyalur Pupuk Subsidi yang nakal dengan menyalurkan Pupuk Subsidi Jauh diatas HET ( Harga Eceran Tertinggi ) yang Telah di Tetapkan , patut di duga kuat Oknum pengecer Telah ,,MERAMPAS ,, Subsidi Pupuk ,untuk masyarakat petani ,

Hasil konfirmasi tim Media ,, dari Petani ,,Kelompok Tani ,Gapoktan ,bahkan Kios ,, Pupuk Subsidi Mencapai Harga Rp 300.000 Sd Rp 320.000 ,
Di Kampung Sumber Agung dan Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya Kabupten Lampung Tengah .

dengan Prihal tersebut Tentunya Sangat Menguntungkan Oknum Oknum Penyalur ,Pengecer Kios ,,Tanpa peduli Bahwa yang Mereka Lakukan adalah Tindakan yang Menabrak Aturan Serta telah Merampas Subsidi yang Seharusnya menjadi Hak Masyarakat petani ,,

Tindakan yang di lakukan oleh Oknum Oknum tersebut Seharusnya Bisa diminimalisir Dengan ,Adanya Pengawasan baik dari tingkat Kecamatan Maupun Kabupaten ,,Yang Tentunya Telah melibatkan Pihak Pihak Terkait ,,
namun seolah Adanya Pembiaran , atau adanya Pembagian ..
Dengan prihal tersebut ,,Apa kata TEJO ,
Selaku KORLUH , di Kecamatan Bandar Surabaya .
saat di Konfirmasi melalui Chat ,,WhatsApp ,,
,,Tanggapan saya tegak lurus peraturan kementrian tidak pernah saya menyarankan untuk penjualan diatas harga HET , ketetapan pemerintah .

Apakah pak TEJO , tau terkait harga pupuk Subsidi Sepaket Mencapai Rp 310.000,

TEJO menyampaikan ,,Saya tidak mengetahui Pak ataukah mungkin juga pembelian sudah melalui kelompok tani .
Setelah ada perintah penurunan harga sampai saat dengan hari ini saya belum dapat info PTTS tebus pupuk ke PI,, Pungkas TEJO,,
Dari Tanggapan TEJO ,selaku KORLUH , Tim pengawasan Pendistribusian Pupuk Subsidi di Kecamatan Bandar Surabaya ,,patut di pertayakan ,
Sehingga Tidak Mengetahui apa yang seharusnya menjadi Tanggung jawab nya ,,,BERSAMBUNG ,,,??

#( IR )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru