Oknum Kyai diduga  Mempunyai Usaha Rentenir

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, Patrolinews86.com – Sungguh miris apa yg terjadi dugaan adanya beberapa kejadian yang sangat merugikan orang banyak dengan dalih menolong orang dengan meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Sebutan kyai sebetulnya tidak pantas diberikan kepada salah satu keturunan kyai di benda kabupaten Cirebon kyai us sepak terjangnya sebagai rentenir atau lintah darat ini sudah keterlaluan bahkan mencoreng nama baik kyai yang ada di desa benda kelurahan Argasunya kota Cirebon Jabar, saat ditemui awak media dirumahnya kyai us (Panggilan sehari – hari) mengucapkan bahwa beliau menolong orang yang membutuhkan pinjaman uang kepadanya dengan berbagai jaminan berupa surat tanah, kendaraan dll. menurut kyai Uus banyak sudah banyak tolong warga. Ungkap us

‘Pada saat ditanya berapa bunga dari pinjaman tersebut dia bungkam tidak menjawab.”

Awak media juga sebelum klarifikasi ke kyai us, terlebih dahulu mencari bukti fakta dan saksi warga yang sudah pinjem uang ke kyai us. Ternyata banyak korban yg dirugikan baik secara moral dan materi, belum lama ini kyai us ini mengambil satu unit sepeda motor secara paksa disalah satu rumah yaitu rumah Agus tanpa ijin, padahal motor ini bukan milik Agus tapi motor yg dititipkan H Asep/Syaifullah kepada Agus dan H. Syaefullah katanya punya sangkutan hutang kepada kyai Uus yg notabene mereka masih berhubungan saudara dan permasalahan sempat dilaporkan ke Polsek selatan timur Polres Cirebon Kota tapi kasus ini tidak dilanjutkan karena diselesaikan secara kekeluargaan (RJ) dari kasus satu ini bisa diambil pelajaran bahwa kyai Us meminjamkan dengan bunga sekitar 20 persen dan bila telat akan diambil barang yang ada.

Salah satu korban lagi yaitu Diding merasa dirugikan karena telah kehilangan sepeda motor Yamaha IM3 yg diambil paksa kyai Uus dirumahnya karena telat membayar, Diding punya hutang sama kyai Uus sebesar 10 juta rupiah selama 5 bulan bayar denda tiap bulan sebesar 1 juta rupiah total bayar denda 5 juta dengan pokok sebesar 10 juta dan ini sudah dibayar lunas namun sepeda motor Mio IM3 tersebut belum dikembalikan. kebetulan motor tsb hanya motor yg disewa dari HR sebut saja begitu dan merasa dirugikan baik diding maupun HR berencana akan melaporkan kasus ini kejalur Hukum.

Ternyata masih ada warga yang dirugikan oleh rentenir yang berkedok kyai. Ada juga yang diambil barang-barang lain seperti kulkas dan lain – lain ada juga hewan ternak kambing dan menurut kami itu sudah tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

Rentenir dapat dijerat hukum berdasarkan tindakan pidana seperti penipuan (Pasal 378 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan atau pemerasan (Pasal 335 KUHP), dan pengancaman (Pasal 368 KUHP). Hukum perdata juga berlaku pada perjanjian utang-piutang (Pasal 1754 KUH Perdata), namun rentenir ilegal dapat dikenakan sanksi karena tidak memiliki izin usaha, serta dapat menggunakan undang-undang lain seperti UU ITE jika ada pencemaran nama baik atau penyebaran informasi menyesatkan.

Sampai berita ini di turunkan, warga yang dirugikan berharap kepada APH setempat khususnya Polres Cirebon kota dapat bertindak adil bilamana kasus ini sudah dilaporkan jangan tebang pilih.

(Dedi/team)

Berita Terkait

Pengurus PWNU dan PCNU Jawa Barat Penuhi Undangan Ketua Umum Persatuan Guru NU Dalam Rangka Silaturahmi
Kakam dan Sekdes Tidak Senada TPK Membisu saat di Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Anggaran 
UKPBJ Jalankan Lelang Lebih Fair Dan Terbuka Dalam Proses Tender Infrastruktur Pemda Indramayu
Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru,, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar Di Ajang Persit Bisa Dua
PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU
Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.
Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.
Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kakam dan Sekdes Tidak Senada TPK Membisu saat di Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Anggaran 

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

UKPBJ Jalankan Lelang Lebih Fair Dan Terbuka Dalam Proses Tender Infrastruktur Pemda Indramayu

Senin, 11 Mei 2026 - 12:34 WIB

Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru,, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar Di Ajang Persit Bisa Dua

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365