Kuningan Jawa Barat patrolinews86.Com – Heboh ada warga negara asing ( WNA) di Kuningan tepatnya di desa cilaja Kec Kramatmulya Kab.Kuningan bahkan sudah beranak pinak tetapi nyaris dari penertiban dan pengawasan pemerintah setempat .
Buktinya WNA yang memiliki nama TORICK AL’ MESSRY Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Suriah (Timur Tengah) ini yang katanya menikahi seorang wanita asal Desa cilaja Kec.Kramaymulya Kab. Kuningan bernama Erliyani pertemuan pertama sama sama bekerja di Timur Tengah ,kiji orang tersebut sudah memiliki anak dari hubungannya dengan Erliyani.
Bahkan menurut Sumber yang resmi dan sangat dipercaya itu Torick AL’ Messry (45) bermukim di Ibu Kota Kabupaten Kuningan sudah Puluhan Tahun (Kurang Lebih 22 Tahun) sampai memiliki anak 4 anak , Namun Sang WNA yang konon nerasal dari Negara SURIAH (Timur Tengah) oleh Warga masyarakatnya nampaknya dibiarkan begitu saja belum ada Langkah dan Tindakan apapun dari pihak desa ataupun pemerintah daerah setempat.
Katanya lagi Torick AL’ Messry kerap bersembunyi bahkan Kabur dan umpet umpetan apabila ada yang menanyakan & mencarinya, terlebih kalau yang mendatangi dan menanyakan yang namanya Torick Al Messry para petugas dari Kantor IMIGRASI itu yang namanya Torick AL’ Messry bukan hanya menghindar namun kabur, tegas Kepala Desa (KADES) Cilaja H.Diding pada kesempatan bincang bincang beberapa waktu lalu di Ruang Kerja Camat Keramat mulya H.Mintareja usai Rakor di Aula Kantor Kecamatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa.
Bahkan ketika Penulis dari Patroli berusaha untuk melihat Kartu Keluarga (KK) milik TORICK AL’MESSRY sebagai Kepala Keluarga, itu nama Torick Al’Messry Tidak Ada dan Tidak Tercantum dalam Daftar Kartu Keluarga(KK), bahkan yang ada dan Tercantum dalam KK tersebut hanya nama Istrinya Erliyani beserta ke Empat orang anaknya hasil Perkawinannya dengan Sang WNA TORICK AL’MESSRY yang konon menurut Sumber resmi nikahnya resmi dilaksanakannya di Kabupaten Indramayu dan numpang alamat orang di Indramayu.
1. Yang jadi pertanyaan kenapa bisa nikah di kabupaten Indramayu sementara kedua orang tersebut bukan dari Indramayu..?
2. Kenapa kabarnya sampai memiliki bisa memiliki KTP .? Bahkan pintarnya di kartu keluarga namanya tidak dicantumkan hanya nama seorang ibu ( istri) dan anak anaknya .
3. Kenapa sudah puluhan tahun baru terungkap dan rame diperbincangkan sekarang setelah memiliki 4 anak.?
Apalah semua kasus ini ada yang mengendalikan . ? Entahlah yang jelas
menurut beberapa sumber resmi yang layak dipercaya mengatakan pada Patroli bahwa Visa yang dimilikinya Sebagai Touris Dari Torick AL’ Messry Konon Khabarnya Telah Lama Habis dan yang bersangkutan harus Dideportasi Torick AL’ Messry Sang WNA Yang Berasal Dari Suriah Timur Tengah yang kini sudah memiliki keturunan 4 orang anak.
Sementara mengacu pada aturan
Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki KTP elektronik (e-KTP) di Indonesia jika memenuhi beberapa persyaratan. Intinya, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berusia 17 tahun atau sudah kawin. Selain itu, mereka juga perlu menunjukkan dokumen perjalanan dan Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
Usia: Pemohon harus berusia 17 tahun atau sudah menikah.
KITAP: WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen Perjalanan: Pemohon perlu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Kartu Keluarga (KK): WNA juga harus memiliki Kartu Keluarga.
Proses Rekam Biometrik: Setelah memenuhi persyaratan di atas, WNA akan menjalani proses perekaman data biometrik di Dinas Dukcapil setempat, seperti pengambilan sidik jari, foto wajah, dan pemindaian iris mata.
Meskipun WNA bisa memiliki e-KTP, ada beberapa perbedaan dengan e-KTP WNI:
Masa Berlaku: Masa berlaku e-KTP WNA disesuaikan dengan masa berlaku KITAP, sementara e-KTP WNI berlaku seumur hidup.
Warna: E-KTP WNA memiliki warna oranye, sedangkan e-KTP WNI berwarna biru.
Hak Politik: WNA yang memiliki e-KTP tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilu atau pilkada.
E-KTP WNA digunakan untuk keperluan administrasi dan akses layanan publik seperti perbankan dan kesehatan.
(MANSLUCKMANTO).-
























