Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong Gaya Baru Lewat Media Sosial

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong berkedok titip dana berprofit tinggi yang dipromosikan melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial T.A. (27) ditangkap dan kini ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Pitriani, asal Kabupaten Cirebon, melaporkan kerugiannya kepada polisi. Korban mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka karena tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka menawarkan investasi melalui akun Instagram @tya.harun. Setelah menerima dana dari korban, tersangka tidak mengembalikan modal maupun keuntungan, melainkan memutar uang tersebut untuk membayar member lainnya.

“Modus ini merupakan skema gali lubang tutup lubang berkedok investasi. Kami bergerak cepat agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” ungkap AKP Fajri.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Satreskrim yang dipimpin IPDA Novan Syarif Hidayat, S.H., melakukan profiling dan pelacakan keberadaan pelaku. T.A. akhirnya ditangkap di Perumahan BSB Village, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan penindakan terhadap kejahatan digital yang marak memanfaatkan media sosial sebagai sarana penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tidak masuk akal, apalagi hanya berdasarkan tawaran di media sosial,” tegas AKP Aris.

Tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh program serupa diimbau segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau datang langsung ke Unit Satreskrim Polres Cirebon Kota.

(Dedi)

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB