Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Seorang perempuan berinisial EC (40) warga Kota Pekalongan diamankan petugas dari Polres Pekalongan. Pasalnya, perempuan yang berprofesi sebagai IRT pada Perumahan Maya Residence di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tersebut, mencuri HP milik majikannya.

“Selain HP, beberapa perhiasan juga diketahui telah hilang, hingga kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 25 juta,” terang Kasubsi Penmas Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Jumat (04/07/2025).

Ipda Warsito menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban MA (32) pada Selasa, 9 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 wib.

Diketahui, bahwa pelaku bekerja di rumah korban mulai 13 Mei 2025, namun pada tanggal 16 Mei 2025, pelaku meminta izin pulang karena anaknya hendak bekerja dan menyiapkan pakaian anaknya. Korban kemudian meminta karyawan lainnya untuk mengantarkan pulang pelaku, namun pelaku menolaknya dan memilih menggunakan jasa gojek. Korban akhirnya memesankan gojek untuk mengantarkan pelaku pulang.

Pada Senin, 9 Juni 2025, korban baru menyadari bahwa beberapa barang miliknya telah hilang. Barang tersebut berupa HP VIVO dan beberapa perhiasan. Peristiwa tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek kedungwuni.

Petugas Sat Reskrim Polsek Kedungwuni yang mendapati laporan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan dibantu petugas dari Resmob Polres Pekalongan.

“Modus dari pelaku ini, mencuri HP milik tanpa seijin pemiliknya,” kata Kasubsi Penmas

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 3 Juli 2025 di rumahnya yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (dewi)

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB