Polres Lahat Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Pungli Parkir Liar

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lahat Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Pungli Parkir Liar

Lahat Patrolinews86.com – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di area parkir Plaza Lematang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I 2025 yang digelar Polres Lahat dalam rangka menindak berbagai bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Lahat.

Tindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan bantuan polisi terkait dugaan pungli yang terjadi di lokasi parkir Plaza Lematang. Laporan menyebut adanya praktik pemungutan retribusi tanpa disertai bukti karcis resmi dari instansi terkait.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Lahat mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial N (43), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat. Pria tersebut diduga melakukan pungutan parkir kepada pengunjung tanpa memberikan karcis yang sah.

Kapolres Lahat melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, area parkir Plaza Lematang sejatinya telah berizin dan dikelola secara resmi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat. Pengelola juga menyediakan karcis parkir sebagai bukti retribusi. Namun, saat petugas tiba di lokasi, ditemukan bahwa pungutan tetap dilakukan meskipun karcis habis.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perintah tugas juru parkir, kartu identitas pembantu juru parkir atas nama terlapor, beberapa lembar karcis parkir resmi, serta uang tunai hasil pungutan sebesar Rp12.000,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, karena diduga memaksa orang untuk memberikan uang secara tidak sah.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di wilayahnya guna menciptakan suasana aman dan tertib.

Agusman

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru