Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil tangkap Seorang pria berinisial DS (58), warga Cirebon, karena melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku seusai terlibat pertengkaran dengan istrinya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuannya yang masih balita.

“Hasil pemeriksaan sementara, memang pelaku ini sudah melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Ini bukan yang pertama kali,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (05/05/2025).

Menurut Eko, aksi bejat DS dilakukan dalam waktu dan kesempatan berbeda. Mirisnya, pelaku juga sempat mengabadikan perbuatannya dengan menggunakan kamera ponsel miliknya.

“Difoto oleh yang bersangkutan. Lalu ibunya korban menemukan foto-foto tersebut di ponsel pelaku dan langsung menunjukkannya kepada warga,” ucap Eko.

Kasus itu terungkap setelah sang ibu, yang curiga terhadap gelagat DS, memeriksa ponselnya dan menemukan sejumlah foto tak senonoh yang melibatkan anak mereka.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga sekitar. Warga pun langsung membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

Polisi memastikan bahwa kondisi korban saat ini dalam keadaan stabil. Meski begitu, hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di bagian luar tubuh korban.

“Korban juga dalam keadaan stabil. Hasil visum tidak ditemukan sampai ke hal yang lebih jauh, hanya ditemukan lecet di bagian luar,” jelas Kapolres Cirebon Kota.

Saat ini, DS telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses ini tetap akan didalami dan akan diproses lebih lanjut,” tegas AKBP Eko Iskandar.

(Dedi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru