Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi dari Warung yang Berlokasi di Sragi, Pekalongan

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi dari Warung yang Berlokasi di Sragi, Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Sat Samapta Polres Pekalongan berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Sragi, Selasa 29 April 2025.

Pengamanan miras tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasi Pekat Candi dalam rangka kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Hal tersebut disampaikan Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dikonfirmasi.

“Sekitar 47 botol miras berbagai merek kita amankan dari sebuah warung di Gebangkerep, Kecamatan Sragi,” tuturnya, Rabu (30/04/2025).

AKP Suhadi menambahak, dari 47 botol miras tersebut diantaranya ada 12 botol besar AO, 15 botol kecil AO dan 20 botol besar Beer Anker.

Menurutnya, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Razia ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas, dimana minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan masyarakat merasa tidak aman,” terang AKP Suhadi.

Terhadap penjual minuman beralkohol tersebut, dilakukan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras.

Kasat Samapta menghimbau kepada kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, dapat melaporkan atau menginformasikan melalui layanan pengaduan 110 Polres Pekalongan. (dewi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru