INDRAMAYU,patrolinews86.com– Polres Indramayu benar-benar tidak mau kecolongan dan tidak memberikan tempat bagi peredaran narkoba. Buktinya, lewat sebuah operasi cepat, Satuan Narkoba-nya berhasil menangkap sepuluh orang pengedar.
Barang bukti yang disita tak main-main, yakni sabu seberat 101,69 gram, ganja sebanyak 1 kilogram lebih, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 718 gram. Tak hanya itu, dari sepuluh tersangka yang ditangkap juga menyita 28.529 tablet obat keras terlarang (OKT).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan pihaknya atas laporan maraknya peredaran narkoba dan OKT.
Para tersangka merupakan pengedar dan kurir narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka (para tersangka), kata Lukman, diringkus di enam lokasi berbeda. “Operasinya menyebar di sejumlah kecamatan, antara lain Jaribarang, Lohbener, Terisi, Widasari dan Krangkeng. Semua memiliki jaringan masing-masing,” ujar Kapolres Indramayu, Senin, 25 Oktober 2021.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka menggunakan modus yang sebenarnya terbilang konvensional yakni dengan cara bertemu langsung dan sistem tempel. “Ada juga yang memanfaatkan jasa internet, transaksinya lewat online,” Ujar AKBP Lukman.
Tertangkapnya para tersangka ini, imbuh Lukman, semakin membuka mata bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu tidak dianggap enteng. Terlebih sindikat narkoba saat ini menyasar para remaja dan pemuda sebagai pasar mereka.
“Memberantas narkoba itu harus ada peran aktif masyarakat. Peran orang tua dan keluarga juga penting, awasi anak-anak kita agar tidak terjerat bujuk rayu pengedar narkoba,” tuturnya.fika.
























