LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

Jakarta,  patrolinews86.com – (27 Maret 2025 ) GMOCT – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melaporkan Willy, pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, Jakarta Barat, atas dugaan penyitaan paksa barang-barang di Toko Istana Lampu Murata. Kejadian ini bermula pada 19 Maret 2025, ketika Willy, bersama Bu Aling dan lima orang lainnya, melakukan penyitaan barang tanpa izin dari pemilik Toko Istana Lampu Murata, Charles, untuk menagih pembayaran yang terlambat. Aksi tersebut terekam CCTV dan mengakibatkan kerugian diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar bagi Charles.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, dan Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, melaporkan kasus ini ke Polres metro Jakarta Barat. Willy dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Bu Aling dan lima orang lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana).

“Kami dari LPK-RI sangat mengecam tindakan main hakim sendiri,” tegas Fais Adam. “Setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang merugikan konsumen.”

Agung Sulistio menambahkan, “Langkah hukum ini bertujuan melindungi konsumen dan mencegah kejadian serupa. Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan.”

Informasi mengenai kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi, yang merupakan anggota GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “GMOCT berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menghormati hukum dan hak-hak konsumen.” GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan perkembangannya kepada publik.

LPK-RI saat ini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan kasus yang serius dan transparan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hak konsumen.

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru