POLRES CIREBON KOTA – Patrolinews86.com – Dalam konpres saat ini, Kapolres menyampaikan keberhasilan Reskrim Polsek Kedawung yang berhasil mengungkap dan menggagalkan tindak pidana PENCURIAN dengan PEMBERATAN , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 81 /X / 2021 /JBR/RES CRB KOTA/ SEK KEDAWUNG, tanggal 25 Oktober 2021 TKP pada saat acara menyambut Maulid Nabi Muhamad SWA di sekitar Jln.Pancuran Mas Balong Tuk Ds.Tuk Kec.Kedawung Kab.Cirebon. Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH di mako Polres Ciko. Jumat (29.10.21).
Kapolres cirebon kota menjelaskan ” Tersangka sebenarnya ada 2 orang. Pelaku inisial II berhasil melarikan diri (DPO). pelaku satunya yang diamankan saat ini merupakan residivis. Dimana yang bersangkutan sudah pernah menjalani hukuman Vonis 1 tahun dalam perkara Tipu Gelap Mobil rental ditangani Polsek Seltim sekitar tahun 2016. inisial HTY bin (Alm) R. BJ*, laki-laki, 43 tahun, Islam, buruh harian lepas, Kel.Kalijaga Kec.Harjamukti Kota Cirebon “. jelas Akbp M. Fahri Siregar.
lanjut Fahri ” Modus operandi pelaku ini, adalah mengambil barang yang ada di kantong korban. Pada saat acara perayaan maulid nabi. Dalam kerumunan itulah pelaku mengambil barang berupa sebuah HP yaitu tersangka II menjadi DPO, kemudian menyerahkan kepada tersangka inisial HTY bin (Alm) R. BJ* “. jelas alumni Akpol 2002 ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














