Rupanya gerak-gerik para pelaku ini, sudah tercium oleh warga dan secara kebetulan korban juga, merasa kehilangan HP sehingga para pelaku berhasil diamankan oleh warga dan polisi yang berada di keramaian maulud nabi tersebut. Namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Ungkap Akbp M. Fahri siregar.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) Unit sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol. E-5989-BL dan 1 (satu ) unit HP Merk Samsung N 11 2020 cassing hitam , pelindung HP bening , No.Simcar yang menempel di HP .
Tersangka saat ini di amankan di Polsek kedawung dan dijerat dengan pasal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkas Kapolres Cirebon Kota.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, kasat reskrim Akp I Putu Asti Hermawan. S, SIK, MH, MSi, Kasi propam Iptu Sukirno, SH, para kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH
( DEDI )
Halaman : 1 2














