KONPRES : Kapolres CIko apresiasi Polsek jajaran dalam pengungkapan kasus Curas, Curat dan Curanmor (C3) dalam bulan ini

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA – Patrolinews86.com – Dalam konpres saat ini, Kapolres menyampaikan keberhasilan Reskrim Polsek Kedawung yang berhasil mengungkap dan menggagalkan tindak pidana PENCURIAN dengan PEMBERATAN , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 81 /X / 2021 /JBR/RES CRB KOTA/ SEK KEDAWUNG, tanggal 25 Oktober 2021 TKP pada saat acara menyambut Maulid Nabi Muhamad SWA di sekitar Jln.Pancuran Mas Balong Tuk Ds.Tuk Kec.Kedawung Kab.Cirebon. Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH di mako Polres Ciko. Jumat (29.10.21).

Kapolres cirebon kota menjelaskan ” Tersangka sebenarnya ada 2 orang. Pelaku inisial II berhasil melarikan diri (DPO). pelaku satunya yang diamankan saat ini merupakan residivis. Dimana yang bersangkutan sudah pernah menjalani hukuman Vonis 1 tahun dalam perkara Tipu Gelap Mobil rental ditangani Polsek Seltim sekitar tahun 2016. inisial HTY bin (Alm) R. BJ*, laki-laki, 43 tahun, Islam, buruh harian lepas, Kel.Kalijaga Kec.Harjamukti Kota Cirebon “. jelas Akbp M. Fahri Siregar.

lanjut Fahri ” Modus operandi pelaku ini, adalah mengambil barang yang ada di kantong korban. Pada saat acara perayaan maulid nabi. Dalam kerumunan itulah pelaku mengambil barang berupa sebuah HP yaitu tersangka II menjadi DPO, kemudian menyerahkan kepada tersangka inisial HTY bin (Alm) R. BJ* “. jelas alumni Akpol 2002 ini.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB