Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Maret-April 2025, Simak dibawah ini

- Penulis Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Maret-April 2025, Simak dibawah ini

Bandung patrolinews86.com – Kini masyarakat lagi ramai memperbincangkan masalah adanya pajak kendaraan bermotor yang dipermudah oleh pemerintah bahkan digratiskan bagi yang punya tunggakan.Trntu yang pada ahirnya dalam  Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih aktif dan perlu segera diurus segera mumpung ada kebijakan dan keringanan.

Kebijakan ini memberikan keringanan dengan menghapus denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

Pemutihan mencakup penghapusan denda pajak, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, serta penghapusan pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Jenis dan dokumen pemutihan pajak kendaraan
Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

KTP pemilik baru.
BPKB asli STNK asli.
Bukti cek fisik kendaraan.
Kwitansi pembelian atau jual beli.
Surat keterangan fiskal antar daerah.
Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima adalah sebagai berikut:

STNK asli.
KTP asli sesuai STNK.
BPKB asli.
Bukti cek fisik.
Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Lip Tim

Berita Terkait

Bupati Kuningan Janji Bayar Gaji Dan Tpp 14 Tepat Waktu
Poto Bupati Lama  dan wakil masih terpampang rapih di Desa Tarikolot Cibeureum.
Bupati Kuningan Siap Nindaklanjuti adanya 51 Aduan Masuk ke Lapor Kuningan Melesat
*Babi*
Belajar dari KDM: Reformasi, Anti Korupsi, dan Kebijakan Berpihak pada Rakyat ,bukan janji tapi bukti
Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*
Dharma Wanita dan PKK Kabupaten Majalengka Gelar Bazzar Ramadhan 1446 H.
Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 21:41 WIB

H-7 Lebaran 2025 Personil Polsek Darangdan Laksanakan Pam Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Pos Pam Pertigaan Sawit

Senin, 24 Maret 2025 - 21:04 WIB

LSM GMBI Distrik Kuningan Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Jaringan Telekomunikasi oleh PT Eka Mas Republik

Senin, 24 Maret 2025 - 20:22 WIB

Polres Cirebon Kota Buka Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

Senin, 24 Maret 2025 - 10:52 WIB

Bareskrim polri tetapkan satu tersangka tppo dari 699 wni dari Myanmar

Senin, 24 Maret 2025 - 10:50 WIB

Keluarga Besar Bunda Ratu Ilawati Berbagi Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan.

Senin, 24 Maret 2025 - 08:37 WIB

*Berkah Berlipat dengan Zakat Maal, Perbanyak Kebaikan di Jalan Allah*

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:10 WIB

Giat Positif Di Bulan Ramadan Club Motor RX king YKG Gowa Berbagi Takjil

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:18 WIB

Memasuki Tahun Ke 10 Rutinitas Ormas Pemuda Pancasila PAC Depok Cirebon Berbagi Takjil

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Kuningan Janji Bayar Gaji Dan Tpp 14 Tepat Waktu

Senin, 24 Mar 2025 - 23:10 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Cirebon Kota Buka Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

Senin, 24 Mar 2025 - 20:22 WIB