Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Maret-April 2025, Simak dibawah ini

- Penulis Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Maret-April 2025, Simak dibawah ini

Bandung patrolinews86.com – Kini masyarakat lagi ramai memperbincangkan masalah adanya pajak kendaraan bermotor yang dipermudah oleh pemerintah bahkan digratiskan bagi yang punya tunggakan.Trntu yang pada ahirnya dalam  Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih aktif dan perlu segera diurus segera mumpung ada kebijakan dan keringanan.

Kebijakan ini memberikan keringanan dengan menghapus denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

Pemutihan mencakup penghapusan denda pajak, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, serta penghapusan pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Jenis dan dokumen pemutihan pajak kendaraan
Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

KTP pemilik baru.
BPKB asli STNK asli.
Bukti cek fisik kendaraan.
Kwitansi pembelian atau jual beli.
Surat keterangan fiskal antar daerah.
Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima adalah sebagai berikut:

STNK asli.
KTP asli sesuai STNK.
BPKB asli.
Bukti cek fisik.
Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Lip Tim

Berita Terkait

Humas PDAM Indramayu Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pelayanan Kualitas Air Ledeng*
Polres Pekalongan Ngopi Bareng IPSI Kabupaten Pekalongan, Ucapkan Hari Bhayangkara Ke-79
Bupati Kuningan Dian rahmat Yanuar Dukung Langsung Kafilah Kuningan di Ajang MTQH Jabar
Atasi Masalah Kohe Jadi Pupuk Organik, Bupati Dian Gandeng PT. Berkah Lumintu Sejati
Peserta antusias ikuti Gelaran OKK Yang di selenggarakan PWI Di Indramayu
Bupati Dian Lakukan Rotasi-Mutasi di Zona Wisata
Bidang Olahraga Disporapar Klarifikasi terkait Platform Ruangan yang Rusak.
Disporapar Kuningan Diduga Abaikan Pemeliharaan, Platform Atap Ruangan Rusak Parah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:15 WIB

GAWARIS Tegaskan Komitmen Wartawan: Menjaga Kebenaran dan Menolak Intimidasi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:02 WIB

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Satlantas Polres Tegal Gelar Sosialisasi Tahu Aci Tegalan

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:47 WIB

Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pekalongan Kota Gelar Donor Darah

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:44 WIB

Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-79, Tiga puluh Tim Beregu Ikut Ambil Bagian dalam Turnamen Badminton Digelar Polres Pekalongan

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:29 WIB

Tantangan Generasi Modern: Menghadapi Gaya Hidup Dan Gengsi Dalam Mencapai Masa Depan.

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:00 WIB

Bupati Bandung Tegaskan Setiap Kawasan Komersial Wajib Sediakan Failitas Pengelolaan Sampah*

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:10 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:58 WIB

Babinsa, Bhabinkamtibmas Menghadiri Pembinaan Anggota Linmas Dari Tiga Desa di Desa Cikeris*

Berita Terbaru